Pemerintah Bakal Bebaskan 30 Pos Tarif

Kamis, 20 Januari 2011 – 03:53 WIB

JAKARTA - Pemerintah bakal membebaskan 30 pos tarif terkait stabilisasi harga panganKeputusan mengenai hal tersebut akan diambil dalam pleno tim tarif yang digelar hari ini

BACA JUGA: Direksi KA Jangan Ngendon di Kantor Saja

Sebelum ini, bea masuk nol persen untuk beras sudah ditetapkan Desember lalu
Dan menyusul untuk komoditas pangan lain di antaranya gandum, kedelai, bahan baku pupuk dan pakan ternak.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah tengah berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri

BACA JUGA: Perpres Permbatasan BBM Keluar Maret

"Sekitar 30 (pos tarif), pokoknya semua yang berkaitan dengan pangan
Intinya kita tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi memperhatikan betul industri dalam negeri," kata Hatta usai rakor pangan di kantornya kemarin (19/1).

Hatta mengatakan, pembebasan tarif tersebut hanya bersifat sementara

BACA JUGA: Kadin Keluhkan Tarif Impor

Kebijakan fiskal tersebut hanya untuk merespons anomali cuaca yang melonjakkan harga pangan"Kita kan harus mengacu pada roadmapSebetulnya kalau tidak ada gangguan seperti ini itu sudah mengikuti roadmap kitaItu kan karena ada situasi yang tidak normal saja," katanya.

Dia menambahkan, seluruh instrumen akan digunakan pemerintah guna menstabilkan harga panganHatta mencontohkan, ketika panen, pemerintah harus menjaga pendapatan petaniKetika harga tinggi, pemerintah harus menjamin stok.

Secara terpisah Menteri Perdagangan mengatakan upaya pengendalian harga untuk komoditas beras sudah ditempuhSeperti dengan menurunkan bea masuk"Bahkan harga beras dari Thailand sudah berada di bawah harga dalam negeriDengan demikian, itu akan membantu sebelum panen raya berlangsung," ucapnya

Dikatakan, fokus ke depan melakukan langkah-langkah antisipatif semaksimal mungkin dengan mengurangi biayaSebab di satu sisi harus mengimbangi lonjakan harga dunia yang tinggi"FAO (Food and Agriculture Organization, Red) memprediksi kondisi tahun ini bakal sama dengan 2008 lalu," kata dia.

Dikatakan, penetapan jangka waktu pemberlakuan bea masuk tersebut harus melalui proses evaluasiKarena, dari proses evaluasi tersebut diketahui lonjakan harga akan berlangsung"Saat harga tinggi, bea masuk turun tidak akan mempengaruhi perlindungan di dalam negeriBeberapa bea masuk ditetapkan untuk melindungi petani," ucapnya.

Mengenai pemberlakuan tersebut, Mari mengatakan, akan dievaluasi terlebih dulu sampai ada keputusan akan diperpanjang atau dihentikan"Bisa ditetapkan untuk jangka 1-2 tahun dulu," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan tentang kemungkinan ditempuhnya jalur hijau untuk impor komoditi panganDikatakan Mari, jalur hijau tersebut sudah dibahas dan beras masuk di dalamnyaMenurutnya, seperti pemberian prioritas untuk sandar kapal akan mempermudah masuknya imporMari optimistis, jalur hijau untuk komoditas pangan bisa terealisasi kalau pihak bea cukai menyatakan kesiapan

Istilah Jalur Hijau digunakan untuk proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor tanpa melalui pemeriksaan fisikDengan demikian barang impor hanya melalui proses penelitian dokumen setelah diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).(sof/res)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Hentikan Operasional Pesawat Boeing 737 Klasik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler