Perpres Permbatasan BBM Keluar Maret

Rabu, 19 Januari 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA – Peraturan Presiden mengenai penetapan pembatasan konsumsi bahan bakar nonsubsidi diharapkan dapat terbit akhir Maret 2011“Rancangan aturan tersebut tengah disusun, dan pada akhir Januari akan dibahas dalam rapat antarkementerian,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutisna Prawira di Jakarta,  Selasa (18/1).
 
Menurut Sutisna, dalam Rapat Pleno Pengaturan BBM Bersubsidi, ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih dalam, seperti pembebanan pajak bahan bakar bermotor (PBBKB)

BACA JUGA: Kadin Keluhkan Tarif Impor

Pada harga jual eceran BBM tertentu, sesuai UU No 10/2010 tentang APBN 2011, PBBKB ditetapkan 5 persen
Sedangkan menurut UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan penetapan PBBKB berada di pemerintah daerah.

Selain itu, untuk mempermudah pembatasan, pemerintah meminta  PT Pertamina mulai menyiapkan marka jalur khusus menuju dispenser BBM bersubsidi

BACA JUGA: Garuda Hentikan Operasional Pesawat Boeing 737 Klasik

Marka ini seperti jalur e-toll yang digunakan untuk jalan tol
“Supaya tidak terjadi salah jalur, maka dibuat tanda atau warna yang berbeda,” kata Dirjen Migas Kementerian Energi Evita Herawati Legowo

BACA JUGA: Kondisi Jalan Nasional Disorot

“Ini akan mempermudah para pengguna BBM subsidi dan nonsubsidi,” tambahnya.

Sementara itu, Evita mengatakan, jika sistem pengaturan BBM bersubsidi sudah berjalan lancar, pemerintah akan membatasi volume penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan pelat kuning berdasarkan trayek.  “Nantinya, setiap mobil, tergantung trayeknya, akan kita berikan suatu volume (BBM subsidi) tertentu,” katanya.
 
Ia mencontohkan, untuk trayek jurusan Senen-Kampung Melayu, pemerintah akan menghitung volume BBM yang dibutuhkan selama satu bulanBerdasarkan perhitungan tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan ‘jatah’ membeli BBM bersubsidi selama sebulan

Jika jatahnya sudah habis, maka kendaraan tersebut tidak boleh lagi membeli BBM bersubsidi sampai mendapatkan kembali jatahnya di bulan berikutnya“Tapi ini akan diterapkan belakanganBulan April kita akan lakukan uji coba dulu,” ujarnya.
 
Untuk mengenali kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi serta melakukan pencatatan jumlah BBM bersubsidi yang telah dibeli serta sisanya, Evita menjelaskan, pemerintah akan menggunakan alat kendali yaitu RFIDNantinya, di kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi, akan dipasang alat yang dapat membaca dan menyimpan data BBM bersubsidi

Di SPBU juga akan dipasang reader yang berfungsi untuk melihat atau mengetahui besaran jatah BBM bersubsidi serta meng-input jumlah BBM bersubsidi yang telah dibeli dan jatah yang tersisa.
 
Sebelumnya, pemerintah telah menjajaki penggunaan beberapa teknologi untuk pengaturan BBM bersubsidi seperti smart card,barcode dan RFIDNamun untuk smart card, mengingat alatnya tidak ditempel di kendaraan, dinilai rawan penyimpangan karena dapat dipindahtangankan

Sementara barcode, alat pendeteksinya memang ditempelkan di kendaraan, namun tidak dapat mencatat jumlah BBM yang telah dipakai beserta sisanya”Kita upayakan teknologi yang terbaikDi atas kertas, ini (RFID) yang terbaikJika nanti uji coba gagal, kita akan menggunakan teknologi yang lain,” ucapnya.
 
Sementara utuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, BPH Migas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian akan melakukan pengawasan ketat(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selangkah Lagi, RI Menuju Investment Grade


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler