Pemerintah Bakal Potong Tunjangan Kinerja

Bagi PNS yang Kemarin Bolos Kerja

Rabu, 15 September 2010 – 03:33 WIB

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) EE Mangindaan ingin memberi efek jera terhadap PNS yang tidak disiplin karena bolos kerja, terutama setelah libur lebaranPNS yang kemarin sengaja membolos kerja, siap-siap siap-siap saja tunjangan kinerjanya (remunerasi) dipotong

BACA JUGA: Pemekaran Difokuskan di Kawasan Perbatasan



"Kalau ada pegawai yang tidak masuk hari ini (kemarin) tanpa alasan jelas, harus dipotong tunjangan kinerjanya
Dia juga harus diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 jo (juncto) PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS," tegas Mangindaan pada JPNN, Selasa (14/9).

Dalam PP 53 Tahun 2010 disebutkan, PNS yang keseringan bolos dan telah diberikan teguran berulang-ulang namun masih bebal akan diberikan sanksi berat

BACA JUGA: Mendagri Merasa Kecolongan soal Insiden Penusukan

"Sanksi paling ringan ya teguran, tapi kalau bolosnya keseringan ya sudah patut diberikan sanksi berat yaitu pemecatan," ujarnya.

Diapun mengimbau agar pimpinan instansi penerima remunerasi untuk memotong tunjangan kinerja PNS yang bolos hari ini (14/9)
"Pegawai tidak boleh bolos, kalau sampai bolos tidak layak dia mendapatkan tunjangan kinerja

BACA JUGA: Jangan Sudutkan SBY Dengan Kasus Penusukan Pengurus HKBP

Karena tunjangan tersebut diberikan hanya bagi yang kerja saja," terangnya.

Hal senada juga disampaikan Deputi bidang Aparatur Negara Kementerian PAN&RB Ramli NaibahoMenurutnya, pegawai yang sudah menerima remunerasi tidak boleh berpikir penilaian sudah selesaiSebab, penilaian serta evaluasi semakin intens dilakukan oleh tim independen untuk melihat sampai sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Pegawai yang menerima remunerasi hanya yang ada kerjanyaKalau bolos, apanya yang mau dibayar," ujarnya.

Karenanya kepada pimpinan instansi, lanjut Ramli, diharapkan bisa memberlakukan reward and punishment sesuai ketentuan yang berlaku

Kemarin, Sekretaris Menpan RB Tasdik Kinanto melakukan sidak intern di lingkingan kantor KemenpanHal ini terkait dengan surat edaran Menpan No SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H

Dalam sidak tersebut, hampir seluruh pegawai Kemenpan ternyata masukHanya saja, memang ada beberapa pegawai yang tidak masuk karena cuti.

"Kalau cuti ya tidak masalahApalagi kalau cutinya karena mau menikah atau masalah keluarga yang sangat pentingYang tidak dibolehkan kalau bolos," tegas Tasdik.

Sebagai lembaga yang mengeluarkan kebijakan untuk menaati jam kerja, lanjut Tasdik, pihaknya merasa bertanggung jawab dalam memberikan contoh pada instansi lainNamun, Kementerian PAN&RB tidak meminta instansi pusat dan daerah untuk melakukan sidak.

"Tidak harus sidak, yang penting pimpinan instansi bisa mengontrol siapa saja pegawai yang tidak masuk dan itu yang dilaporkan," tandasnya.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Instansi Tak Harus Sidak PNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler