Mendagri Merasa Kecolongan soal Insiden Penusukan

Pemko Bekasi Diingatkan soal PBM Menteri

Rabu, 15 September 2010 – 02:32 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sangat menyayangkan insiden penusukan terhadap pengurus dan pendeta majelis gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi, Minggu (12/9) laluPasalnya, sudah ada kesepakatan untuk menjaga suasana Bekasi tetap kondusif terkait polemik pendirian gereja HKBP.

"Tanggal 6 September lalu kita sudah rapat di sini (Kementrian Dalam Negeri) dengan lintas kementerian

BACA JUGA: Jangan Sudutkan SBY Dengan Kasus Penusukan Pengurus HKBP

Ada staf Menko Polhukam, dari Kementrian agama, Polri, termasuk juga dengan Pemda Bekasi
Waktu itu sudah disepakati untuk menjaga keamanan bersama-sama

BACA JUGA: Pimpinan Instansi Tak Harus Sidak PNS

Mungkin karena ke lebaran konsentrasinya, terjadi juga insiden itu (penusukan dan penganiayaan)," ujar Mendagri di Kantornya, Selasa (14/9).

Meski demikian Mendagri mengaku sudah mengutus Dirjen Keatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Dirjen Kesbangpol dan Linmas) Kemendagri, Tanri Bali Lamo, guna membicarakan soal pendirian gereja HKBP dengan Pemkot Bekasi
Hasilnya, Pemkot Bekasi menawarkan dua lokasi alternatif untuk pendirian gereja.

"Tadi (kemarin) saya ditelpon Pak Tanri (Dirjen Kesbangpol dan Linmas) yang sedang berada di ruangan Walikota (Bekasi)

BACA JUGA: Daerah Lambat Rinci Kebutuhan CPNS

Di situ sudah ditawarkan oleh Pemda dua alternatif tanah kepada HKBPBesok akan dibahas lagi, apakah pihak HKBP akan setuju dengan tanah yang ditawarkan Pemda Bekasi itu," ucapnya.

Mendagri lebih lanjut mengingatkan, kini sudah ada Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Agama (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kewrukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat"Di situ sudah jelas aturan-aturannya soal pemberian izin tempat ibadah, karena itu kini merupakan kewenangan walikota," sambungnya.

Ditegaskannya pula, persoalannya bukan pada Peraturan Bersama MenteriSebab, Peraturan Bersama Menteri  sudah rinci mengatur  mekanisme pendirian rumah ibadah"Di situ (PBM) secara rinci sudah dijelaskan bagaimana mekanisme pendirian rumah ibadahKelihatan masalahnya bukan soal aturannya, tapi pada pelaksanaannya," ulasnya.

Seperti diketahui, salah satu pengurus majelis gereja HKBP Pondok Timur, Kota Bekasi, Asia Lumban Toruan Sihombing mendapat tikaman senjata tajam dari sejumlah orang tidak dikenal di Jalan Puyuh raya No 14, Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) pada pukul 08.40 pagi

Selain luka tusuk, dua orang lainnya yakni Pendeta Luspida Simanjutak dan Rishomus Nainggolan juga mengalami penganiayaan di bagian kening kepala hingga bocorBeberapa kalangan menduga insiden itu tidak terlepas rencana pendirian gereja HKBP di Bekasi yang sampai saat ini terus memunculkan pro dan kontra.

Menurut Mendagri, untuk kasus kriminalnya bukan kewenangan pemerintah"Bagi kita, kriminalnya silahkan dituntaskan oleh kepolisian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku soal kriminalitasnya," sambungnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Disidang, Baasyir Tetap Bantah Terlibat Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler