Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus soal Penggunaan AI di Indonesia

Kamis, 14 Desember 2023 – 00:10 WIB
Ilustrasi teknologi (artificial intelligence) (ANTARA/Shutterstock)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki niat untuk menerbitkan peraturan tertulis untuk menanggani penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/12).

BACA JUGA: Puan Maharani: TNI Harus Siap dengan Era Artificial Intelligence

“Kami sedang membuat permen-nya (Peraturan Menteri), namun bisa nanti jadinya surat edaran, bisa juga permanen, nanti lihat kebutuhannya, paling tidak sebagai pengantar, itu secepatnya (diluncurkan),” kata dia.

Nilai-nilai peraturan mengenai AI itu, lanjutnya, akan diadopsi dari peraturan serupa yang ditetapkan oleh Uni Eropa belum lama ini.

BACA JUGA: Dekan UP: Artificial Intelligence Telah Mentransformasi Dunia Industri

Adapun Undang-undang AI tersebut mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap produk atau layanan yang menggunakan kecerdasan buatan.

Menurut dia aturan itu berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya sendiri.

BACA JUGA: Uni Eropa Susun Aturan Hak Cipta Untuk Artificial Intelligence

Undang-undang itu dibuat untuk melindungi demokrasi, aturan hukum, dan hak fundamental seperti kebebasan berpendapat, dan di saat yang sama juga mendorong adanya investasi dan inovasi.

“Di Eropa sudah mulai muncul, nah kami pelajari bagaimana nanti implementasinya di Indonesia. Karena nilai-nilainya sudah kelihatan, begitu juga tentang pemanfaatan, dan kontrolnya, kami mengadopsi apa yang sudah diputuskan negara maju,” ujar Budi Arie.

Meski begitu, Menkominfo mengatakan peraturan mengenai AI itu bukan berarti pemerintah menolak kemajuan teknologi, melainkan untuk mengatasi potensi dampak negatif yang bisa muncul dari teknologi tersebut.

“Semangatnya itu bukan kami menolak kemajuan teknologi, tapi kami harus tata, kami harus atur bagaimana dampak negatifnya bisa kita minimalisir,” tambahnya.

Sebelumnya pada akhir November lalu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria sempat mengatakan bahwa Kemenkominfo menargetkan untuk bisa meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan pada awal Desember 2023.

Sementara Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong sempat menjelaskan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan pengembangan AI agar jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang buruk, namun tidak kemudian menghentikan perkembangannya.

"Kita perlu kritis terhadap pengembangan teknologi, tetapi jangan terlalu khawatir. Khawatir seperlunya saja. Teknologi harus dikembangkan supaya dampak baiknya ditingkatkan, dan dampak buruknya diminimalisir," kata dia awal November lalu. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Muncul di Azan Televisi, Menkominfo Budi Arie: Kan, Bagus, ya


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler