jpnn.com, TANGERANG - Asuransi Astra menanggapi terkait pemerintah yang akan menerapkan aturan wajib asuransi untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025.
Retail & Digital Business Director Asuransi Astra, Wisnu Kusumawardhana mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan baru yang saat ini sedang dicanangkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Wujudkan NZE, Asuransi Astra Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Kepulauan Seribu
Pasalnya, aturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan asuransi secara nasional.
"Asuransi Astra sudah siap untuk melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut," kata Wisnu saat acara Astra Financial Talks Sesi 3 dengan tema “Kupas Tuntas Miliki Kendaraan Aman dan Nyaman di GIIAS 2024" di Tangerang, Kamis (25/7).
BACA JUGA: Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
Dia mengaku saat ini tengah menunggu aturan dari pemerintah mengenai wajib Asuransi untuk kendaraan bermotor.
"Saat ini kami sedang menunggu petunjuk pelaksanaan dari regulator," tuturnya.
BACA JUGA: Garda Oto Digital Tidak Lagi Khusus Masyarakat DKI Jakarta
Dia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan produknya melalui Garda Oto untuk menyambut kebijakan baru itu.
Menurut dia, aturan asuransi baru itu memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
"Secara persiapan kami sudah siapkan. Bahkan kami sudah punya produknya," tegas Wisnu.
Pemerintah menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan third party liability (TPL) untuk semua kendaraan bermotor mulai Januari 2025.
Kewajiban mengikuti asuransi itu bagi semua pemilik kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menunggu terbitnya peraturan pemerintah untuk menerapkan program wajib asuransi tersebut. (ddy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garda Oto Digital Tawarkan Banyak Kemudahan pada Pelanggan
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian