jpnn.com, MEDAN - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Oknum Dosen Unsri Ditahan Usai Diperiksa, Lihat Gayanya saat Digiring Polisi
Menanggapi hal itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah terkait Nataru.
"Kami masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Bobby, Selasa (7/12).
BACA JUGA: Kombes Irvan tidak Main-Main, Bripka WB Langsung Dipecat
Meski begitu, menantu Presiden Joko Widodo itu tetap mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Selalu kami sampaikan pertama sekali adalah tempat-tempat umum seperti restoran, kafe untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Bobby.
BACA JUGA: PPKM Level 3 Batal, Kombes Sambodo: Car Free Night Tetap Berlanjut
Bobby menegaskan bahwa pemerintah Kota Medan saat ini masih menerapkan PPKM level 2. Untuk itu, suami Kahiyang Ayu itu meminta agar masyarakat tetep menaati aturan tersebut hingga aturan terkait Nataru keluar.
"Aturan PPKM level dua tetap diterapkan sambil menunggu aturan selanjutnya dari pemerintah pusat. Apakah nanti ada aturan tambahan kami akan tetap mengikuti," jelasnya.
Sebelumnya, keputusan pembatalan penerapan PPKM level 3 diambil mengingat adanya perbaikan yang signifikan dalam pengamanan Covid-19 di Indonesia. Tercatat kasus konfirmasi Covid-19 harian berada di bawah angka 400 kasus.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Seharusnya, penerapan PPKM level 3 ini dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni