jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara dalam rangka membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakayan (Ormas), Rabu (4/10). Rudiantara dalam kesempatan itu juga mewakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Rudiantara mengatakan, jumlah ormas yang terdaftar di Indonesia sampai 30 September 2017 sudah mencapai 349.203. Dari jumlah tersebut, ada ormas yang terdaftar di tingkat pusat, namun ada pula yang di pemerintah daerah (pemda).
BACA JUGA: Pemprov DKI Pinjamkan Lahan di Tangsel untuk Lapas Terbuka
Lebih lanjut Rudiantara memerinci, ada 250 yang terdaftar di Kemendagri, sedangkan 83 lainnya terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Selain itu, ada pula ormas yang terdaftar di Kemenkumham.
“Ada 324.482 ormas terdaftar di Kemenkumham. Dalam bentuk yayasan dan perkumpulan 7.517 ormas terdaftar di pemda tingkat provinsi, serta 16.746 ormas terdaftar di pemda tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
BACA JUGA: Antisipasi Erupsi Gunung Agung, Rutan Bangli Gelar Simulasi
Menurutnya, keberadaan ormas-ormas terdaftar tersebut juga sebagai bentuk kebebasan bagi masyarakat untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin UUD 1945. Karena itu, ormas harus dikelola secara baik sehingga tetap menjadi energi positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Rudiantara menambahkan, negara wajib mengakui keberadaan ormas dan menjamin keberlangsungan hidupnya. Namun, di sisi lain setiap warga negara baik secara individu maupun kolektif dalam menjalankan hak dan kewajibannya harus untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
BACA JUGA: Tumpeng Indonesia Curi Perhatian Delegasi Sidang Umum WIPO
“Dalam konteks itulah negara berkewajiban dan harus mampu mengelola dan mengatur keseimbangan keharmonisan dan keselarasan antara hak dan kebebasan kolektif warga negara,” tutur Rudiantara dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali itu.
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan, perkembangan ormas untuk saat ini baik jenis dan bentuknya sudah mengalami metamorfosa yang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, serta tata kelola pemerintahan. Ormas juga mengalami perubahan wujud, jenis, maupun bentuknya dalam melakukan aktivitas serta relasi dengan lingkungannya.
Namun, katanya, perkembangan jumlah ormas yang begitu pesat tidak diimbangi dengan peraturan yang komprehensif. “Sehingga sering kali menyebabkan permasalahan baik dari segi legalitas, akutabilitas, fasilitas pelayanan, pemberdayaan hingga permasalahan dalam penegakan dalam bidang hukum,” ungkapnya.
Karena itu Rudiantara menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memiliki urgensi kegentigan yang mendesak sebagaimana syarat penerbitan perppu yang diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Yakni ada kegentingan yang memaksa presiden untuk menerbitkan perppu.
Sementara Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, perlu kehadiran Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan dalam raker pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 selanjutnya pada 16 Oktober 2017 mendatang.
"Tadi ada tambahan, anggota Komisi II meminta selain yang sudah kami jadwalkan, meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama, dan Kepala BIN," ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhiri Masa Kerja, Dubes Georgia Pamit ke Menteri Yasonna
Redaktur & Reporter : Antoni