jpnn.com - JAKARTA- Anggota tim komunikasi kepresidenan, Teten Masduki mengatakan, pemerintah hingga kini belum mempertimbangkan membuat perppu yang mengatur tentang calon tunggal di pilkada serentak.
"Belum ada pembahasan itu, pokoknya tetap 9 Desember. Presiden lebih berharap partai politik berpartisipasi dan tidak mengusung calon tunggal. Jadi memang ini perlu juga kesadaran berdemokrasi dari semua parpol," ujar Teten di kompeks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7).
BACA JUGA: Petinggi PKB Sesalkan Pengrusakan Kantor DPC Tasikmalaya
Pemerintah, sambung Teten, mengharapkan parpol juga mengusulkan calon dari incumbent yang berpotensi. Hal itu sekaligus untuk menghindari adanya calon tunggal di satu daerah.
"Kan enggak bisa semua diatur lewat UU tetapi juga saya kira harus menjadi komitmen dari semua partai politik untuk berpartisipasi ini," imbuh Teten.
BACA JUGA: Pastikan Jagoan PDIP untuk 21 Pilkada di Jateng Tak Bayar Mahar
Menurut Teten, waktu untuk pendaftaran calon kada masih terbuka sehingga tiap daerah bisa mendaftarkan lebih dari satu pasangan. Sebagaimana diketahui, pilkada serentak tahun ini akan digelar 9 Desember mendatang.
Rinciannya adalah sembilan provinsi, kabupaten (224) dan kota (26). Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. Dalam aturan PKPU, pelaksanaan pilkada di sebuah daerah bisa dibatalkan jika sebuah daerah hanya ada satu pasang calon. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ajak Kader PDIP Kompak Garap 21 Pilkada di Jateng
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saan Ikhlaskan Jabatan di Senayan demi Karawang
Redaktur : Tim Redaksi