Pemerintah Berencana Memungut Pajak Jasa Pendidikan, Himmatul Aliyah Protes Keras

Jumat, 11 Juni 2021 – 10:39 WIB
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah. Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan protes keras terhadap rencana pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memungut pajak pendidikan.

Rencana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

BACA JUGA: Satgas Memaksimalkan Vaksinasi Covid-19 untuk Guru dan Tenaga Pendidikan

Sementara pada UU aslinya, kata Himmatul, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.

"Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, saya menyatakan menolak rencana tersebut," kata Himma -panggilan Himmatul Aliyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Jumat (11/6).

BACA JUGA: Kelakuan Dua ASN Berinisial SW dan DD Ini Memalukan

Dalam pertimbangannya, politikus Partai Gerindra itu menyatakan setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah juga diwajibkan membiayai pendidikan warganya sebagaimana tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.

Namun, kata Himma, rencana pemerintah itu akan membuat masyarakat yang dijamin haknya atas pendidikan justru dibebankan kewajiban. Sedangkan pemerintah yang berkewajiban membiayai, malah memungut biaya pendidikan dari rakyat.

BACA JUGA: Akademisi Tidak Rela Megawati Dianugerahi Gelar Profesor, Desak Menteri Nadiem Segera Bertindak

"Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi, jika rencana tersebut diberlakukan dan undang-undang disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," ucap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Perempuan berhijab itu juga menilai pengenaan pajak pada sektor pendidikan akan membuat biaya pendidikan meningkat sehingga bakal membebani masyarakat.

"Ini tentu akan menciptakan ketidakadilan karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat," tegas Himma.

Hal itu menurut dia jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Anggota DPR RI Dapil II Jakarta itu juga menyebut pengenaan pajak pada sektor pendidikan di tengah pandemi Covid-19 akan menambah tinggi angka putus sekolah.

Sebab, pandemi yang masih berlangsung telah menurunkan ketahanan ekonomi masyarakat sehingga banyak siswa dari berbagai daerah di Indonesia tidak bisa melanjutkan pendidikan.

"Kondisi demikian tentu paradoks dengan visi pemerintah sendiri, yakni mewujudkan SDM unggul untuk Indonesia maju," pungkas Himmatul Aliyah. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler