Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN, Begini Reaksi Gus AMI

Selasa, 11 Mei 2021 – 22:20 WIB
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar merespons rencana pemerintah menaikkan tarik pajak pertambahan nilai (PPN). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar merespons rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurut Muhaimin, kenaikan PPN tersebut akan makin membebani hidup masyarakat, terutama kalangan menengah bawah.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta Kenaikan Tarif PPN Usai Pandemi

“Kalau Pemerintah menaikan tarif PPN, pasti akan berdampak langsung pada kondisi perekonomian masyarakat,” kataPP Gus AMI- sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, Selasa (11/5/2021).

Gus AMI mengatakan saat ini beban hidup masyarakat bawah umumnya sudah sangat berat akibat pandemi Covid-19. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana dalam setahun terakhir.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Begini Permintaan Gus AMI Pada Pemerintah

Dia menyebut tidak sedikit usaha rakyat yang gulung tikar. Bahkan, di beberapa perusahaan juga menerapkan pemangkasan gaji karyawannya. Hal ini berdampak pada lesunya daya beli masyarakat. Bisnis pun mengalami kontraksi.

Dia menilai rencana kenaikan PPN bakal berdampak pada industri-industri kecil yang dijalankan masyarakat.

BACA JUGA: Sowan Ulama Jawa Tengah, Gus AMI bahas Pemulihan Ekonomi Pasca-pandemi

“Oleh Karena itu, menurut saya harus dikaji betul. Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah justru bakal berdampak pada meningkatnya beban hidup masyarakat,” ujar Ketua Umum DPP PKB ini.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan Pemerintah berencana untuk melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan memperluas basis perpajakan.

Dalam paparannya di acara Musrenbangnas 2021 secara virtual pada Selasa (4/5/2021), tertulis bahwa pihaknya berencana untuk menaikan tarif PPN.

“Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningkatan tax rasio perluasan basis pajak terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN yang akan dibahas di dalam undang-undang ke depan," ujar Sri Mulyani.

Saat ini, tarif pajak atas konsumen sebesar 10 persen. Kendati demikian belum jelas berapa besar rencana kenaikan tarif PPN tersebut.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler