Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus

Minggu, 14 Agustus 2011 – 18:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khususTunjangan ini diberikan bagi guru yang belum memiliki jabatan fungsional guru

BACA JUGA: Internet Kalahkan Tadarus

Disebutkan, terhitung mulai Januari 2011, tunjangan sebanyak Rp 1,5 juta diberikan setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

"Guru-guru yang bertugas di daerah khusus dan yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus, tugasnya lebih berat dibandingkan dengan guru-guru biasa
Pemerintah memberikan tunjangan guru untuk daerah khusus dan kenaikan pangkat secara khusus," terang Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Jakarta, Minggu (14/8).

Mendiknas mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan non-diskriminasi yaitu berupa upaya pemberdayaan sekolah di daerah khusus, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar di Indonesia

BACA JUGA: Renovasi Sekolah Rusak Serentak, Butuh Rp 12 Triliun

Sejalan dengan itu, peningkatan kualitas, kompetensi dan insentif bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus tersebut, juga disebut menjadi salah satu prioritas kementerian.

"Dedikasi guru-guru pendidikan luar biasa dan pendidikan khusus menjadi keniscayaan sekaligus kemuliaan, karena pendidikan itu adalah hak semua anak Indonesia tanpa terkecuali," katanya.

Disebutkan, kebijakan ini diatur melalui Peraturan Mendiknas No
25 Tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus

BACA JUGA: Wapres Belum Setujui Mekanisme Baru BOS

Dalam Permendiknas ini, yang dimaksud dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan, yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Siapkan Dana Blockgrant untuk Kursus TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler