Wapres Belum Setujui Mekanisme Baru BOS

Sabtu, 13 Agustus 2011 – 06:19 WIB

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Boediono belum menyetujui mekanisme baru penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) 2012Selaku ketua Komite Pendidikan Nasional, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut harus menyetujui transfer dana BOS dari kas umum negara ke kas umum daerah provinsi sebelum digunakan tahun depan.

"Kita yakin (akan disetujui)

BACA JUGA: Kemdiknas Siapkan Dana Blockgrant untuk Kursus TKI

Karena ini waktu pembahasan ada unsur dari Sekretariat Wapres, yaitu deputi setwapres, Kemendagri, dan Kemendiknas
Karena itu, mudah-mudahan usulan yang sifatnya baik akan segera disetujui," ujar Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta, kemarin (12/8).

Menurut Agung, sebelum meminta persetujuan wapres, tim lintas kementerian sudah melakukan pembahasan sistem baru BOS ini

BACA JUGA: Kebut Pembangunan SD, Atasi Kekurangan Kelas

Diputuskan, pada penyaluran triwulan keempat tidak perlu melaporkan penggunaan triwulan ketiga.

"Ini upaya melakukan terobosan
Kalau masih telat keterlaluan

BACA JUGA: ICW Usul Dana BOS Masuk Bansos

Karena sudah berbagai cara mempermudahTidak perlu nunggu data siswa bari dan laporan penyerapan bos triwulan tigaTapi nanti harus ada laporan dalam bentuk pertanggungjawaban," tegas mantan Ketua DPR tersebut.

Dijelaskan Agung, untuk 2012 ada mekanisme baruDana BOS ditransfer Kemenkeu dari kas umum negara ke kas umum daerah di provinsiSelain itu, juga ada naskah hibah dimana semua bantuan uang yang ditransfer pusat untuk sekolah negeri dan swasta"Disimpelkan dari 500an ke 33 provinsiSebelumnya untuk sekolah negeri itu berupa program dan swasta hibahAkibatnya negeri harus ini ituKadang dijadikan kendala juga," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.

Ia menjelaskan, dana yang ditransfer sesuai dengan alokasi dari KemendiknasDengan begitu, ada pembedaan antara mekanisme pencairan dan pelaporan"Sekarang yang telat pencairan dan pelaporan digabungkanSeharusnya itu dibedakan," katanya.

Agung mengatakan, rencananya dalam RUU APBN 2012 akan dicantumkan dana BOSAda kalimat penyaluran dari pusat ke provinsi lalu sekolahJumlahnya sesuai daftar yang diberikan"Kesemuanya ini adalah usaha untuk hilangkan bottle nackingHilangkan kendalam dan percepat usaha penyaluran BOS ke tangan yang berhak," bebernya.

Mengenai sanksi bagi daerah yang terlambat menyalurkan, lanjut Agung, bukan tujuan utamaSanksi hanya alat agar daerah lebih patuh dan disiplin"Kita buat jalan keluar yang tidak ada alasan lagiMemang ada sanksiSemua ditarik ke pusatTapi tidak sesuai semangat otonomi daerah," katanya

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, kebijakan baru tersebut untuk tahun depanPemerintah ingin memastikan bahwa BOS masuk ke dalam undang undang APBN 2012"Kita tunggu mana yang masuk pidato kenegaraan presiden dan masuk undang undang APBN 2012Sekarang ini saya tidak bisa menjawab finalnya seperti apa," kata Fasli.

Menurutnya, ide-ide yang disampaikan sudah jelasHambatan dan pilihan juga jelasTermasuk jika disalurkan ke provinsi baru ke sekolah"Itukan yang dilakukan 2005-2010Tapi dulu dana di pusatNanti dana di daerah," urai Fasli

Mengenai belum adanya persetujuan dari wapres, menurut Fasli, karena tim dari Kemendiknas masih membahas rancangannya dengan Kemendagri"Pak Yanto (Suyanto Dirjen Dikdas) lagi rapat dengan KemendagriItu jadi bahan untuk memperkaya laporan ke wapres," tegasnya(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Usut Para Kadisdik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler