jpnn.com, JAKARTA - Wabah virus corona atau COVID-19 telah berdampak pada berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang di mana sebelumnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri.
Kali ini di sektor cukai, pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat COVID-19. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Aceh
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat menyampaikan bahwa dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan. Sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya.
"Keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.
Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam/7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Empat Kali Berturut-turut
Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc. (ikl/jpnn)
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai dan Karantina Pertanian di Tengah Pandemi Corona
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi