Pemerintah Berupaya Menyeimbangkan Kepentingan di RUU Cipta Kerja

Kamis, 23 April 2020 – 16:20 WIB
Demo para buruh yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Riswanda menganggap pemerintah sedang berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Hal itu Riswanda sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk RUU Cipta Kerja dan Masa Depan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi Covid-19, Kamis (23/4).

BACA JUGA: Baleg Minta Omnibus Law Cipta Kerja tidak Dijadikan Komoditas Politik

"Banyak sekali kepentingan dalam urusan ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan. Omnibus Law dalam tataran yang ideal sebenarnya upaya mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari pengusaha, pekerja, dan masyarakat supaya kebermanfaatannya maksimal," kata Riswanda.

Dia melihat saat ini regulasi yang ada sebelum Omnibus Law RUU Cipta Kerja, mulai kehilangan relevansi.

BACA JUGA: Omnibus Law Jalan Terus, Ribuan Buruh Bakal Gelar Demo Besar-besaran

Perkembangan zaman dan iklim ekonomi ini di dunia harus diikuti pula dengan perubahan regulasi di dalam negeri.

Riswanda juga menilai metode Omnibus Law ini sebenarnya upaya untuk menjawab tantangan disrupsi besar yang meliputi aspek struktural, kultural, dan digital dalam implementasinya ke perekonomian.

BACA JUGA: Baleg DPR Janji Dengarkan Suara Buruh Soal Omnibus Law

"Regulasi seperti ini kan belum umum di Indonesia, tapi memang ini diperlukan untuk menyelesaikan tantangan-tantangan tersebut," katanya.

Masalahnya, kata Riswanda, pemerintah juga perlu memastikan agar berbagai kepentingan tersebut bisa terakomodasi secara penuh juga dalam regulasi yang sedang disusun.

"Harus ada sistem yang terkontrol jelas. Semua stakeholder perlu dilibatkan karena nantinya ini juga akan berdampak ke mereka. Pengusaha harus didengar, pekerja juga harus didengar," seru Riswanda.

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan pembahasan draf RUU Cipta Kerja melalui Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk.

Panja tersebut akan mengakomodasi berbagai pendapat dari stakeholder yang ada melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Harapannya, berbagai pro kontra bisa ditampung dan dicarikan jalan keluar yang efektif.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler