jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.455 akses keuangan yang terhubung dengan judi online.
Hal tersebut disampai langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
BACA JUGA: 3 Pernyataan Sule Setelah Terseret Kasus Promosi Judi Online
Akses keuangan yang dimaksud ialah rekening bank dan dompet elektronik atau dikenal juga dengan nama e-wallet.
“Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Soal Kasus Judi Online, Wulan Guritno: Senang Banget Bisa Bertanggung Jawab
Penutupan akses keuangan yang terafiliasi judi itu merupakan hasil kolaborasi lintas pihak industri dan pemerintah dalam memerangi judi online.
Dalam hal memutus akses keuangan yang terafiliasi judi online, Kemenkominfo secara rutin membantu proses identifikasi rekening terkait dan hingga 17 September 2023 ada sebanyak 1.931 rekening yang diduga terkait dengan praktik ilegal itu.
BACA JUGA: Said Aqil Siroj Institute Apresiasi Ketegasan Kominfo Berantas Judi Online
"Kami kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online, kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya," kata Budi.
Selain itu, Kemenkominfo yang bertanggung jawab menciptakan ruang siber Indonesia produktif secara rutin memutus akses ke konten-konten maupun situs web terkait judi online.
Tercatat hingga 17 September 2023, Kemenkominfo telah memutus akses ke sebanyak 971.285 konten dan situs judi online.
"Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka, biar saja mereka bikin lagi, kami tutup lagi, mereka buat lagi kami tutup lagi," tegas Budi.
Budi menyadari pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melancarkan aksinya, meski ruang geraknya telah dibatasi secara signifikan dengan berbagai cara oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan menolak dan menjauhi praktik judi online.
Di samping itu, masyarakat diminta untuk saling mengingatkan satu sama lain bahwa judi online merupakan kegiatan merugikan dan dilarang secara hukum.
Apabila ditemukan masyarakat yang melanggar aturan itu maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa diterapkan dan menjerat pelaku judi online.
"Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kami koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum," ancam Menteri Budi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkominfo Gandeng PPATK Buru Rekening Judi Online
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha