jpnn.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menyambut gembira aturan pemerintah pusat yang memudahkan investasi untuk sektor industri minuman beralkohol (Minol) di Sulut.
Menurut dia, peraturan tersebut akan memaksimalkan potensi ekonomi Sulut.
BACA JUGA: Pengusaha Minuman Beralkohol Pemilik Izin NPPBKC Wajib Lakukan Ini
"Kita tahu persis di Sulawesi Utara ini, masyarakat memproduksi minuman beralkohol (cap tikus)," kata Gubernur Olly dikutip dari Tribun Manado, Minggu (28/2).
Menurut dia, sudah banyak yang mengajukan izin untuk berinvestasi di sektor industri minuman beralkohol ini. Namun, selalu terbentur peraturan yang menghambat penerbitan izin baru.
BACA JUGA: RUU Minuman Beralkohol Harus Mengatur 4 Hal
Sekarang pemerintah sudah memutuskan Sulut menjadi salah satu daerah yang bisa mengeluarkan izin investasi minuman beralkohol.
"Mari kita jaga ini, produksi minuman beralkohol kita bisa lakukan dengan kualitas yang bagus bisa kita ekspor," ujarnya.
BACA JUGA: Jangan Berlebihan! Batasi Minuman Beralkohol Saat Perayaan Tahun Baru
Gubernur mengatakan, investor sudah ada, bahkan pabrik sudah dibangun tinggal menunggu izin produksi.
"Ada minuman Wulan Waraney (pabriknya) di Manado" kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi mirasyang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil