jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengingatkan para ekportir makanan dan minuman (mamin). Peringatan itu khususnya bagi yang mengekspor produknya ke Chile.
Di mana para eksportir mamin harus mencantumnya label kandungan nutrisi. Sebab, pemerintah Chile menerapkan aturan baru tentang mamin dalam kemasan yang siap makan dan minum.
BACA JUGA: Impor Udang Indonesia Terinfeksi Virus Berbahaya, Kemendag Bilang...
"Intinya tidak boleh melebihi batas maksimal kalori, gula, garam, dan lemak jenuh yang ditetapkan. Kalau melebihi harus mencantumkan label berwarna hitam," ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Karyanto Suprih dalam siaran persnya, Sabtu (18/6).
Aturan baru batas maksimal kandungan nutrisi itu akan diberlakukan Pemerintah Chile pada 26 Juni 2016. Karyanto berharap para eksportir mamin, baik yang sudah melakukan ekspor ke Chile maupun yang akan melakukan ekspor bisa memahami peraturan baru.
BACA JUGA: Politikus Demokrat: Sekarang Terserah Bu Susi
"Sehingga tidak mendapatkan hambatan dalam memasarkan produknya,” tegas Karyanto.
Karyanto menjelaskan, pemerintah Chile menerapkan ketentuan label nutrisi tersebut untuk menjaga kesehatan warganya dari makanan atau minuman yang mengandung gula, lemak jenuh, garam, dan kalori yang tinggi.
BACA JUGA: Simak Kata Bamsoet soal Yorrys, Agung, Ical dan...Ahok
Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Chile No. 20.606 dan telah ditandatangani Presiden Chile pada 16 April 2015 lalu. Regulasi ini mengatur pencantuman label terkait nutrisi di semua produk makanan dan minuman olahan atau dalam kemasan, yang bisa langsung dikonsumsi di Chile. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi