jpnn.com, BEIJING - Meituan, platform daring jasa pengantaran makanan papan atas di China, didenda sebesar 3,42 miliar yuan (Rp 7,6 triliun) atas pelanggaran undang-undang antimonopoli.
Denda tersebut setara dengan 3 persen dari total pendapatan Meituan selama 2020 senilai 114,7 miliar yuan, menurut keputusan Badan Regulasi Pasar China (SAMR) di laman resminya, Sabtu (9/10).
BACA JUGA: Melon Indonesia-AirConsole Hadirkan Platform Gim Rumahan
Lembaga pengawas persaingan usaha itu mulai menyelidiki kasus tersebut pada April lalu.
Mereka menemukan bahwa Meituan memaksa pelapak yang menjadi mitranya untuk menandatangani kesepakatan kerja sama secara eksklusif.
BACA JUGA: Penegak Hukum Harus Tindak Platform yang Biarkan Konten Pornoaksi
Perusahaan tersebut juga kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti meminta mitra membayar deposit dan menyiasati teknologi berbasis data dan algoritma sehingga mitra tak diberi kesempatan untuk memilih platform selain Meituan.
Tindakan itu bisa melemahkan inovasi dan dinamika persaingan antarpenyedia jasa serta mengganggu kepentingan pedagang dan pelanggan, kata SAMR.
BACA JUGA: Imbas Sikap Keras China, Sejumlah Platform Mining Terancam Tutup
SAMR memerintahkan Meituan untuk menghentikan segala praktik ilegal dan mengembalikan deposit senilai 1,29 miliar yuan (Rp 2,8 triliun) kepada para mitra.
Meituan juga disarankan untuk memperbaiki kesalahannya secara komprehensif, termasuk meningkatkan mekanisme pemberian komisi dan aturan algoritma, serta melindungi bisnis katering skala kecil dan menengah.
Perusahaan tersebut harus segera menyerahkan laporan perbaikan dalam tiga tahun ke depan, kata SAMR. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil