Pemerintah Daerah Diminta Tak Sembarangan Bikin Kebijakan Penanganan Wabah Corona

Senin, 16 Maret 2020 – 23:41 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta seluruh daerah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat, sebelum mengeluarkan kebijakan terkait penanganan wabah virus corona. Permintaan dikemukakan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Minggu (15/3) kemarin.

"Jadi,semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujar Doni dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (16/3).

BACA JUGA: Virus Corona Merebak, Tahapan Pilkada 2020 Disarankan Secara Online

Doni lebih lanjut memaparkan, ada empat aspek yang perlu diperhatikan dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan virus corona. Yaitu, pencegahan, respons, pemulihan dan tim pakar.

Menurutnya, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, dan proses kegiatan kerja aparatur sipil negara.

BACA JUGA: TC Timnas U-16 Berakhir Lebih Cepat Gegara Virus Corona

Selain itu, juga yang berkaitan dengan aktivitas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.

"Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.Penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan rumah sakit pemerintah daerah, puskesmas dan rumah sakit swasta serta penguatan sistem laboratorium didaerah masing-masing," katanya.

BACA JUGA: Di Tengah Ancaman Corona, Warga Jakarta Timur Kembali Kebanjiran

Doni juga menekankan, pemerintah daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik dalam penanganan COVID-19. Meliputi, pemerintah, akademisi/pakar, dunia usaha, komunitas/masyarakat, media, serta pelibatan sampai tingkat desa/kelurahan termasuk perangkat-perangkat yang ada.

"Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Pemerintah daerah juga wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antardaerah dan kepentingan nasional," pungkas Doni.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler