jpnn.com, JAKARTA - Pihak Istana membantah telah berupaya menjegal kelanjutan kepemimpinan Anies Baswedan di Pemprov DKI melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur tentang Pilgub DKI diselenggarakan pada November 2024.
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, undang-undang itu sendiri sudah ditetapkan jauh sebelum Anies terpilih sebagai gubernur DKI.
BACA JUGA: Irwan Curiga Jokowi Menyiapkan Gibran jadi Pengganti Anies Baswedan
"Enggaklah (menghalangi Anies). Ya, ingatlah undang-undang ditetapkan pada 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud, jadi enggak ada hubungannyalah itu," kata Pratikno di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/2).
Seperti diketahui, kepemimpinan Anies akan habis pada 2022 mendatang.
BACA JUGA: Ratusan Warga Jadi Korban Banjir, Anak Buah Anies Baswedan: Sedikit, Cuma 2 RW
Pada aturan sebelumnya, harusnya Pilgub dilaksanakan pada 2022.
Namun, dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, seluruh penyelenggaraan Pilkada Serentak 2022 dibatalkan, dan diselenggarakan bersamaan pada 2024.
BACA JUGA: Puskappi Sarankan Jokowi Evaluasi Kinerja Mensesneg Pratikno
Pratikno menjelaskan, ketetapan itu merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Dia mengharapkan masyarakat tidak menggiring opini bahwa pemerintah ingin menggagalkan kelanjutan kepemimpinan Anies di DKI.
"Jangan undang-undang mau diubah untuk tujuan tertentu," kata Pratikno.
Menurut Pratikno, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.
"Mari laksanakan, jangan sampai kemudian menimbulkan ketidakpastian. Undang-undang sudah ditetapkan, kok enggak jadi dijalankan," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga