jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) Maizal Alfian menilai kesalahan ketik di UU Cipta Kerja sebagai masalah yang sangat serius. Pasalnya, dapat membuat produk hukum tersebut menjadi cacat.
Karena itu, dia mendesak Presiden Jokowi menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru dari Pratikno soal Perbedaan Halaman UU Ciptaker
"Atas hal itu, Puskappi meminta Presiden Jokowi segera mengevaluasi kinerja Mensesneg Pratikno yang telah melakukan kekeliruan pada naskah UU Cipta Kerja dan Sekjen DPR Indra Iskandar, sehingga membuat kegaduhan publik," kata Maizal melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Maizal juga mendesak Presiden Jokowi agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal yang salah bisa dijalankan.
BACA JUGA: Sekjen DPR Serahkan Naskah Final UU Cipta Kerja kepada Pratikno
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kekeliruan pada naskah UU Ciptaker yang ?? telah diteken Presiden Jokowi.
Meskipun demikian, Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.
BACA JUGA: Soal Reshuffle, Pengamat: Gestur Tubuh Mensesneg Pratikno Terkesan Sedang Galau
UU Cipta Kerja itu sendiri langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil