Pemerintah Didesak Buat Regulasi untuk Honorer K2 dan Nonkategori

Rabu, 29 Januari 2020 – 22:18 WIB
PHK-2 dan Komnas PGHRI saat audiensi dengan Komisi X DPR, Jakarta, Selasa (28/1). Mereka meminta Komisi X DPR membuat rekomendasi pengangkatan honorer K2 menjadi PNS dan membuat rapat gabungan lintas Komisi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Keluarga Besar Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI) dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21), meminta Komisi X DPR RI mendesak pemerintah membuat regulasi.

Regulasi itu terkait tenaga honorer K2 dan nonkategori berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) Kemendikbud, agar ada pengakuan dan pengangkatan status tenaga pendidik serta tenaga kependidikan honorer menjadi PNS atau PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), paling lambat tahun 2021.

BACA JUGA: 3 Poin Kesepakatan RDPU Komisi X DPR dengan Forum Honorer

"Kami minta jangan hanya honorer K2 yang diperhatikan. Nonkategori juga harus diberikan kesempatan sama," kata Ketum DPP Komnas PGHRI Sutopo Yuwono saat rapat dengar pendapat umum di Komisi X DPR RI, Rabu (28/1).

Desakan lainnya adalah perlu pengaturan standardisasi gaji yang layak bagi tenaga honorer sesuai dengan UMR di wilayahnya.

BACA JUGA: Wapres Maruf Sebut Tak Mau Ada Matahari Kembar, Kode Apa Nih?

"Kami minta ada Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden Berdasarkan Kajian Humanis PGHRI Tentang PP 49 Tahun 2018 sebagai payung hukum rekrutmen jalur khusus PPPK honorer K2 dan nonkategori untuk pendidik dan tenaga pendidikan tahun 2018-2024," bebernya.

Seluruh forum honorer baik K2 dan nonkategori meminta Komisi X DPR RI berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI agar menyelesaikan tenaga pendidik dan kependidikan untuk dinaikan statusnya dari honorer menjadi ASN (PNS atau PPPK). (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ahmad Basarah: Honorer K2 Mesti Dituntaskan ke Tingkat Lebih Spesifik

VIDEO PILIHAN: Honorer K2 Tukang Demo?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler