jpnn.com, JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI yang dipimpin Abdul Fikri Faqih pada 28 Januari 2020 terkait penyelesaian masalah honorer, termasuk honorer K2, menghasilkan beberapa kesepakatan.
Kesepakatan RDPU Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non-Kategori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) ini salah satunya membentuk Pansus .
BACA JUGA: Data Guru Honorer yang Disetor ke Pusat Harus Akurat
"Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat Komisi II dan Komisi XI," kata Fikri saat membacakan kesepakatan bersama dengan forum honorer di Jakarta, Selasa (28/1).
Adapun kesepakatan Komisi X DPR RI tersebut adalah:
BACA JUGA: Ahmad Basarah: Honorer K2 Mesti Dituntaskan ke Tingkat Lebih Spesifik
Pertama, Komisi X DPR RI akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR agar diagendakan rapat gabungan dengan Komisi Il dan Komisi XI DPR RI serta mengundang Kementrian terkait.
Kedua, Komisi X DPR RI akan terus mengawal agar tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus tenaga honorer untuk mendapatkan hak layak status, layak upah, dan layak jaminan sosial.
BACA JUGA: Bu Nunik Honorer K2 Usia 56 Tahun, Menangis di Ruang Komisi X DPR
Ketiga, Komisi X DPR RI akan mengusulkan adanya pansus tentang tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan yang masih tenaga honorer.
Fikri menyampaikan apresiasi kepada DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 Indonesia, Komnas PGHRI, dan Pengurus Pusat PHK21 yang telah menyampaikan aspirasi dan masukan mengenai permasalahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berstatus honorer. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad