Pemerintah Didesak Rehabilitasi 12 Situs Islam yang Diblokir

Minggu, 12 April 2015 – 12:08 WIB
Foto: Ilustrasi/Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari menyayangkan pemblokiran 22 situs berita Islam yang dilakukan pemerintah. Tindakan pemerintah ini menurut Rozaq bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights 1948 (UDHR 1948).

Pemblokiran terhadap situs berita Islam adalah pelanggaran terhadap akses informasi. Selama ini situs berita Islam telah memberikan informasi perkembangan dunia Islam yang tidak diberitakan oleh media lainnya. Sehingga penutupan 22 situs berita Islam adalah bentuk pemblokiran informasi terhadap ummat Islam di Indonesia.

BACA JUGA: Operasi Tangkap Tangan di Sela Kongres PDIP Perbaiki Citra KPK

"Pemblokiran ini melanggar ketentuan pasal 19 UDHR 1948, yang telah merumuskan jaminan perlindungan terhadap hak atas informasi", ujar pengacara publik di PAHAM Indonesia tersebut, di Jakarta, Minggu (12/4).

Rozaq mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut juga melanggar aturan hak sipil yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), salah satunya hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan bagian dari hak sipil dan politik.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Fasilitas Kesehatan Haji

"Jadi pemerintah tak boleh main tutup saja sebuah situs berita, itu melanggar hak dasar warga negara," tegas Rozak.

Atas pembukaan blokir yang dilakukan terhadap 12 dari 22 situs berita, Rozaq mendesak agar pemerintah segera melakukan rehabilitasi terhadap portal-portal berita tersebut. Pemerintah terbukti tidak bisa menunjukkan alasan yang layak digunakan untuk menutupnya.

BACA JUGA: Bebaskan Polisi Perantara Suap, Bukti KPK Masih Tebang Pilih

"Apa yang dituduhkan bahwa situs berita tersebut menyebarkan radikalisme tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya pemerintah harus melakukan rehabilitasi terhadap keberadaan mereka", ujarnya.

Mengenai kemungkinan melakukan gugatan ganti kerugian, Rozaq menyatakan hal itu sangat dimungkinkan karena memang situs-situs tersebut tidak terbukti menyebarkan radikalisme dan sudah dibuka blokirnya. Sehingga mereka bisa mengajukan gugatan kepada BNPT ataupun Kemenkominfo, bila merasa dirugikan.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didorong Gelar Operasi Tangkap Tangan di NTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler