Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Rusun

Rabu, 14 September 2016 – 08:16 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Maraknya pembangunan dan beroperasinya apartemen (rumah susun) meningkatkan masalah dari sisi pengelolaan. Pasalnya, ada perbedaan kepentingan diantara pemangku kepentingan.

Khususnya mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) rumah susun, kapan pembentukan PPPSRS definitif, masa transisi pengelolaan oleh pelaku pembangunan, hak suara (NPP atau satu orang satu suara).

BACA JUGA: LPS Ubah Skema Tingkat Bunga Penjaminan

Perbedaan kepentingan antar-stakeholders sulit diselesaikan atau dicarikan titik temu (solusi). Sebab regulasi yang ada (dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga peraturan pelaksana ke bawah lainnya) belum mumpuni dalam menyelesaikan sengketa-sengketa pengelolaan rumah susun yang terjadi selama ini.

Ketua Umum DPP P3RSI (Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia) Adjit Lauhatta menilai, regulasi yang ada, utamanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Tentang Rumah Susun, dapat dikatakan belum memadai.

BACA JUGA: Maksimalkan Penjualan Mitsubishi, Krama Yudha Banjir Promo

Bahkan banyak hal yang belum diatur, sehingga menimbulkan multitafsir dan terus menjadi potensi konflik.

Dia mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah Tentang Rumah Susun) yang seharusnya sudah terbit lima tahun lalu.

BACA JUGA: Konversi Bank NTB ke Syariah Dinilai Hanya Pencitraan

“PP (Peraturan Pemerintah) Rusun hingga belum terbit, padahal PP ini sangat diharapkan dapat mengatur, khususnya masalah-masalah pengelolan rumah susun agar lebih jelas dan tegas, serta tidak multitafsir yang dapat terus diperdebatkan. Inilah akar masalah mengapa persengketaan pengelolaan rumah susun terus melalui jalan terjal dan buntu,” tegas Adjit.

Erwin Kallo, praktisi hukum properti mengatakan, keterlambatan pemerintah menerbitkan PP Rusun menjadi sebab utama rumitnya penyelesaian konflik rumah susun di Indonesia.

Sebab, regulasi yang ada ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing. Selama ini permasalahan timbul, karena banyak aturan belum jelas.

“Banyak orang kekeh menggunakan UU No. 20/2011, sementara PP-nya UU Rusun sebelumnya (lama) masih tetap berlaku, sampai PP barunya terbit. Kacaunya, antara UU Rusun lama dan baru terdapat banyak perbedaan, sehingga sampai kapan pun tidak akan terjadi titik temu atas konflik-konflik yang terjadi,” kata Erwin. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produk UKM Bakal Ditampilkan di Multimedia Pesawat Lion Air


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler