Pemerintah Didesak Tertibkan MLM Ilegal

Senin, 16 September 2013 – 18:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bisnis multi level marketing (MLM) terus tumbuh subur di tanah air. Karenanya banyak perusahaan asing yang  melirik Indonesia sebagai pasar yang sangat menjanjikan. Ketua Bidang MLM Wach Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Bayu Riono mengatakan bahwa omzet yang diperoleh perusahaan MLM itu bisa mencapai triliunan rupiah pertahun.

"Dari 87 perusahaan MLM yang tergabung dalam asosiasi bisa menghasilkan Rp 15 triliun," kata Bayu. Kata dia, dengan jumlah keuntungan yang fantastis itu banyak perusahaan MLM liar yang juga ingin mengeruk rezeki di sektor tersebut. "Memang ada beberapa perusahaan yang diindikasikan ilegal ikut 'bermain' di sini (MLM)," kata dia.

BACA JUGA: AirAsia Siapkan Promo Tiket Rp 2 ribu

MLM liar, menurut Bayu adalah MLM yang tidak memiliki surat izin usaha perdagangan langsung  (SIUPL) dan beroperasi tanpa seizin pemerintah maupun sepengetahuan APLI.  Padahal, biasanya MLM yang hendak masuk ke Indonesia diseleksi dahulu oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setelah itu BKPM bakal meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan APLI untuk melakukan survei kepada perusahaan baru tersebut.

Bayu mengatakan, salah satu contoh MLM yang diduga ilegal adalah perusahaan asal Florida AS berinisial JG. Perusahaan tersebut menggandeng mitra lokal PT. RP untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia. Perusahaan diduga belum mengantongi SIUPL namun sudah menjalankan usahanya.    

BACA JUGA: Merpati Berupaya Kurangi Utang Avtur ke Pertamina

Bayu menceritakan dirinya pernah beraudiensi dengan BKPM untuk menanyakan keabsahan MLM yang bergerak di bidang kosmetika itu pada 4 September 2013 lalu. "Perwakilan BKPM merasa belum pernah sama sekali mengeluarkan SIUPL untuk perusahaan itu," kata dia.

Nah, meski tak mengantongi SIUPL resmi perusahaan itu tetap nekat membuka usahanya.

BACA JUGA: Garuda Stop 139 Penerbangan

Bukan hanya RP, kini APLI juga tengah memantau beberapa perusahaan MLM lainnya yang juga diduga ilegal. Ada yang bergerak di bidang makanan-minuman dan lain sebagainya.

Untuk itu APLI mendesak pemerintah segera menertibkan perusahaan MLM liar yang kian menjamur. "(Penertiban) ini untuk melindungi konsumen Indonesia sekaligus menyelamatkan iklim bisnis MLM," imbuhnya.

APLI juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan anggotanya jika dianggap bandel atau menyalahi ketentuan. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Ayam Tembus Rp 36 Ribu per Kilogram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler