Pemerintah Didorong Giat Sosialisasi Perbedaan Susu dan SKM

Jumat, 16 Oktober 2020 – 21:34 WIB
Rizal E Halim, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto: tangkapan layar YouTube
Aturan tentang label, promosi, dan penggunaan produk kental manis melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dinilai perlu direvisi kembali.
 

BACA JUGA: Masih Mau Berikan SKM ke Balita? Awas, Badan Gemuk tetapi Otak Kosong

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diminta giat melakukan sosialisasi, agar masyarakat paham akan perbedaan produk susu dan susu kental manis (SKM).

“Kental manis walaupun ada kandungan susu tetapi tidak dominan dan itu relatif kecil," kata Rizal E Halim, ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam diskusi daring 2 Tahun PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan besutan Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS), Jumat (16/10).

Peraturan yang mengatur tentang SKM termuat dalam pasal 54 dan 67 huruf W dan X.

BACA JUGA: Siswa SMKN Nikahi 2 Wanita, Ibunda Sempat Pingsan

"Kehadiran kedua pasal tersebut seharusnya menjadi langkah preventif sejumlah persoalan kesehatan masyarakat seperti diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya." lanjutnya.

Namun, setelah dua tahun berjalan belum terlihat langkah strategis sosialisasi peraturan untuk masyarakat yang diterapkan oleh pemerintah, baik BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Catat ya, SKM Tidak Termasuk Kategori Susu

"Karenanya, pemerintah dan produsen harus optimal melakukan sosialisasi aturan mengenai produk kental manis. Asumsi yang salah terhadap kental manis tersebut harus diperbaiki." ujarnya.

Pada kesempatan sama, Chaerunissa selaku Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah mengusulkan perubahan istilah produk susu kental menjadi produk penambah rasa dan batasan penggunaan SKM di atas 5 tahun karena ini merupakan usia emas.

Pendapat serupa juga disampaikan peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Natalya Kurniawati.

Menurutnya, persoalan kental manis disebabkan karena mindset bahwa produk ini adalah susu telah mengakar selama bertahun-tahun.

Ditambah literasi gizi masyarakat menangah ke bawah masih rendah.

Hasil riset tersebut juga menunjukan susu menjadi hal krusial di masyarakat di mana konsumen di Depok, sebesar 21,2 persen menempatkan SKM sebagai tambahan gizi di menu makannya.

Kemudian, 35 persen di Solo menyatakan kental manis masuk menjadi menu makanan sehari-hari di mana dalam keluarga ini terdapat anak-anak usia 5-18 tahun. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler