jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memastikan waktu penerbitan aturan baru mengenai kenaikan tarif cukai rokok pada 2021.
Menurutnya, tarif cukai rokok akan dikeluarkan pada waktunya untuk tujuan paling optimal dan dalam obyektif yang cukup banyak.
BACA JUGA: Jika Tarif Cukai Rokok Naik, Ribuan Petani Tembakau Bakal Demo ke Jakarta Temui Jokowi
Menyikapi hal itu, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI memperhatikan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dalam penyusunan rencana kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, amanat Pasal 5 Ayat (4) UU tentang Cukai menyebutkan bahwa dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan.
BACA JUGA: Azka Corbuzier Tulis Curhatan Menohok tentang Hubungan Ibunya dengan Vicky Prasetyo
Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.
“Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, seharusnya dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan," kata Henry dalam keterangan resminya.
BACA JUGA: Tolong, Jangan Naikkan Tarif Cukai Tembakau Saat Petani Belum Sejahtera
Dalam catatan Perkumpulan GAPPRI, selama ini pemerintah belum menjalankan amanat UU tentang Cukai.
Pasalnya, aspirasi dan kondisi industri selama ini tidak mendapat perhatian dalam penentuan kebijakan cukai 2021.
"Sementara ratusan pabrik rokok sudah menutup operasi dan sebagian kecil yang masih survive kehilangan konsumen akibat tingginya harga rokok," papar Henry.
Henry menegaskan bahwa lima dimensi yang dikemukakan Bu Sri Mulyani sebagaimana marak di berbagai media tidak menyebutkan pelaku industri sebagai dimensi penting dalam rencana membuat kebijakan CHT 2021.
Pihaknya juga berharap pemerintah mendengar aspirasi pelaku usaha, sehingga pertimbangan objektif akan menjadi lebih bijak dan harmonis.
“Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan adalah tidak menaikkan cukai hasil tembakau rokok setelah tahun ini. Sebab, IHT dua kali dihantam badai. Badai akibat kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% dan pandemi Covid-19,” paparnya.
Henry menambahkan, tidak adanya kenaikan CHT akan mempercepat recovery bagi IHT.
Percepatan recovery juga selaras dengan program pemerintah yang tengah fokus melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi.
“Pemulihan ekonomi yang semakin cepat, akan menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau,” ujar Henry.
Untuk itu, perkumpulan GAPPRI mewanti-wanti bila pemerintah menaikan cukai 2021 di tengah pandemi justru berdampak negatif bagi semua stakeholders.
"Antara lain terhadap penerimaan negara, serapan bahan baku, petani tembakau dan cengkeh, rasionalisasi tenaga kerja, serta rokok ilegal," pungkas Henry.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy