Pemerintah Diingatkan soal Risiko Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19

Jumat, 11 Maret 2022 – 17:33 WIB
Vaksin Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merespons kebijakan pemerintah memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta dosis vaksin Covid-19.

Dia mengatakan perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin itu bisa dipahami selama telah melakukan penelitian melibatkan ahli.

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Mengejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster Menjelang Ramadan

Politikus PDIP itu juga menyinggung soal penelitian tentang kemungkinan risiko yang mungkin ditimbulkan.

"Kalau masih diterima dalam ambang batas kesehatan, tidak ada masalah," kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Jumat (11/3).

BACA JUGA: Ketua MPR Minta Pemerintah Harus Dengarkan Keluhan Para Dokter Gigi Ini

Dia menegaskan pemerintah juga harus memperhatikan risiko yang menyangkut tubuh penerima vaksin itu.

Rahmad juga mendesak pemerintah daerah untuk mencari cara agar program vaksinasi berjalan sesuai rencana pemerintah pusat.

BACA JUGA: Bambang Susantono Pimpin IKN Nusantara, Gus Muhaimin: Saya Doakan Amanah

"Pemerintah pusat itu sebatas menyediakan vaksin saja, sedangkan sukses atau tidak, ujung tombaknya vaksin itu ada di kepala daerah," jelasnya.

Oleh karena itu, Rahmad meminta pemerintah daerah memberikan edukasi terkait manfaat vaksin Covid-19 kepada masyarakat, agar target program vaksinasi bisa tercapai.

"Beri edukasi penting dan manfaat vaksin itu secara keilmuan, saintifik bahwa vaksin telah membantu teramat sangat berguna untuk menghindarkan penyakit Covid-19 dan menghindari kematian," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan memperpanjang masa kedaluwarsa 18 juta vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi.

Dia menyatakan perpanjangan tersebut sudah melibatkan pakar hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan diklaim lulus uji perpanjangan kedaluwarsa. (mcr8/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmad Handoyo: Pemerintah Perlu Menyusun Prokes Baru


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler