Pemerintah Diminta Dengarkan Suara Konsumen terkait Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Kamis, 08 Oktober 2020 – 12:51 WIB
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan akses terhadap produk tembakau alternatif dinilai melanggar hak konsumen khususnya para perokok dewasa. Pasalnya perokok dewasa memiliki hak untuk memilih menggunakan produk yang lebih rendah risiko bagi mereka.

Permasalahan ini menjadi sorotan dalam diskusi daring Voices4Vape yang diselenggarakan oleh Coalition of Asia Pacific Tobacco Harm Reduction (CAPHRA) pada 26 September lalu.

BACA JUGA: Pembatasan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Dinilai Langgar Hak Konsumen

Direktur International Network of Nicotine Consumer Organisations (INNCO) sekaligus salah satu pembicara di Voices4Vape, Samrat Chowdhery mengatakan Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama lembaga-lembaga anti tembakau lainnya berupaya keras membatasi penggunaan produk tembakau alternatif.

Tujuannya untuk mencegah bertambahnya angka perokok. Padahal, strategi yang selama ini dilakukan WHO tak memberikan hasil signifikan dalam mengurangi angka perokok dunia yang telah mencapai 1,1 miliar orang.

BACA JUGA: Ditanya Soal UU Cipta Kerja, Jawaban Pengusaha Fitri Salhuteru Bikin Adem Pekerja

“Proyeksi tersebut harusnya membuat WHO menyadari bahwa pendekatan saat ini tidak berhasil. Namun, bagi WHO, pengguna tembakau harus dibuat tunduk melalui pelarangan, stigma sosial, dan kenaikan pajak,” ujar Samrat.

Konsumen juga memiliki hak dalam merespon kebijakan terkait produk hasil inovasi tersebut. Samrat juga menegaskan pentingnya suara konsumen dalam penerapan kebijakan terkait tembakau.

BACA JUGA: Yuk Ikutan Webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat, ada Sertifikatnya Lho

Dengan mendorong pembatasan akses, Samrat khawatir perokok dewasa beralih ke produk ilegal. Sebab, mayoritas perokok termasuk ke dalam golongan menengah ke bawah.

Hal ini pun berpotensi menimbulkan masalah baru karena kualitas dari produknya yang tidak sesuai standar.

Terpisah, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri, mengatakan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya harus menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih produk alternatif yang lebih rendah risiko bagi diri mereka.

Untuk itu, pemerintah harus mendorong lebih banyak kajian ilmiah untuk menjadikan produk tembakau alternatif ini sebagai solusi untuk membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia.

“Untuk menciptakan peralihan lebih maksimal, pemerintah perlu menciptakan regulasi khusus. Kehadiran regulasi diharapkan dapat memberikan perlindungan dan mendorong tersampaikannya informasi yang akurat bagi konsumen,” tutur Johan.

Johan menjelaskan adanya regulasi akan mencegah non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun mengakses produk tembakau alternatif.

Regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran, sehingga produk tersebut bisa dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik.

“Kami siap dilibatkan pemerintah dalam penyusunan regulasi industri produk tembakau alternatif dan memberikan informasi terkait yang dibutuhkan. Kami juga berharap dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja,” tandas Johan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler