Pemerintah Diminta Hapus PNBP Bandara dan Pelabuhan

Selasa, 05 Desember 2017 – 01:06 WIB
Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Biaya logistik masih ada peluang untuk turun. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita mengatakan, penurunan biaya tersebut bisa terjadi jika pemerintah melakukan moratorium tarif.

’’Jadi, tarif-tarif yang berhubungan langsung dengan logistik di bandara dan pelabuhan dilakukan moratorium,’’ kata Zaldy, Minggu (3/12).

BACA JUGA: Polri Raih Penghargaan sebagai Pengelola PNPB Terbaik

Selama ini, pemerintah melakukan pengaturan terhadap pengenaan tarif infrastruktur transportasi.

Selain itu, pihaknya meminta adanya penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bandara dan pelabuhan.

BACA JUGA: Tembus Rp 35 Triliun, PNBP Minerba Lampaui Target

Ketentuan PNBP di sektor perhubungan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015.

Meski demikian, beberapa komponen biaya logistik pada tahun ini menunjukkan penurunan.

BACA JUGA: Importir Kesulitan Tekan Biaya Logistik

Terutama terjadi karena perbaikan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah belakangan.

Namun, penurunan tersebut mengompensasi untuk komponen lain yang biayanya malah meningkat.

’’Ada biaya-biaya tambahan. Misalnya, kemacetan di jalur-jalur tertentu yang makin parah. Ditambah kenaikan tarif di pelabuhan yang masih menggunakan mata uang dolar AS,’’ papar Zaldy.

Padahal, pada tahun ini perkembangan arus logistik tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Kenaikannya mencapai sepuluh persen dibandingkan 2017 lalu.

’’Realisasi itu tidak sesuai dengan forecast pada awal 2017 yang sekitar 14 persen,’’ katanya. (res/c4/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Pembangunan Infrastruktur Tekan Biaya Logistik


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler