Pemerintah Diminta Hati-Hati Naikkan Cukai Rokok Pada 2023

Minggu, 21 Agustus 2022 – 17:57 WIB
Workshop Ekonomi Outlook Jatim 2023. Foto: dok istimewa

jpnn.com - Pemerintah diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 kendati perekonomian nasional mulai membaik.

Kenaikan CHT yang terlalu tinggi dianggap akan merugikan para petani tembakau, cengkih, serta pekerja yang terlibat dalam industri hasil tembakau (IHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal di Jatim

Lewat acara Ekonomi Outlook Jatim 2023 di Java Paragon 18 Agustus 2022, Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antarlembaga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Fitradjaja Purnama, mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT yang tinggi tidak menguntungkan dunia usaha.

"Ini justru menghambat ekonomi, menghambat perputaran ekonomi, dan ini justru harga akan jadi naik. Daya beli masyarakat itu juga akan berkurang," ucap Fitra dalam siaran pers, Minggu (21/8).

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Jika kondisi itu terjadi, Fitra menilai bahwa hal tersebut akan berdampak pada meningginya inflasi.

Dia menyarankan agar pemerintah tidak dulu menaikkan tarif CHT pada 2023.

BACA JUGA: Ini Perbedaan Open dan Closed System Pada Rokok Elektrik

Sebaliknya, pemerintah dapat memperluas basis pajak guna menambah pendapatan negara.

"Lebih baik, gali lagi jumlah subjek pajaknya. Jangan lagi menaikkan cukai," dia menambahkan.

Fitra pun menyoroti industri rokok yang membawa dampak besar terhadap perekonomian, khususnya di Jawa Timur.

Apalagi industri rokok bergerak mulai dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari pasokan tembakau hingga tenaga kerja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pascasarjana Universitas Airlangga, Badri Munir Sukoco, mengingatkan pemerintah kenaikan CHT yang signifikan akan melemahkan IHT yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi.

"Dampak multiplier effect dari kenaikan cukai akan ke mana-mana, mulai pengurangan tenaga kerja hingga berkurangnya potensi pendapatan daerah," ucap Badri dalam siaran pers, Kamis (18/8).

Pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada 2023, atau naik 11,6 persen dibandingkan yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022.

Kenaikan itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 pada 16 Agustus silam.

Badri meminta pemerintah sebaiknya menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan IHT, termasuk para petani tembakau dan cengkih, terkait kebijakan tembakau.

"Pemerintah perlu mendiskusikan itu sehingga semua pihak jadi tahu apa yang harus dilakukan ketika ini tidak sesuai dengan kondisi yang sekarang," ucap Badri.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Jombang, Sumrambah meminta pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan petani tembakau, melalui penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang pro pada pengembangan mereka.

"Pemerintah sebaiknya fokus bagaimana petani bisa meningkatkan kualitasnya. Petani bisa mengembangkan kawasannya. Bagaimana petani bisa membuat produk sesuai dengan keinginan pabrik, itu yang harus dipikirkan," tutur Sumrambah. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler