jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Dukung Ekspor Bangkit Lebih Kuat Pascapandemi
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pihaknya secara konsisten
menindak dan menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.
Hal itu dilakukan demi mencegah masyarakat dari penggunaan barang-barang ilegal dan menghindari potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang nantinya kembali kepada masyarakat melalui DBHCHT.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas KITE kepada PT Honda Prospect Motor
Sinergi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Tegal, dan Subdenpom Kabupaten Pekalongan menggagalkan peredaran rokok ilegal menggunakan truk boks di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Batang, Jumat (12/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap truk boks tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tegal menemukan rokok ilegal tidak dilekati pita cukai sebanyak 991.200 batang berbagai merk.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Produk Para Pelaku Usaha di Jatim, Nilainya Fantastis
“Perkiraan nilai barang yang ditindak Bea Cukai Tegal sebesar Rp 1,13 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 758 juta,” kata Hatta.
Sebelumnya, Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal menggunakan mobil pribadi jaringan Jawa-Sumatera pada Rabu (10/8).
Pada penindakan tersebut diamankan dua unit mobil pribadi yang membawa rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 606 ribu batang dengan perkiraan Rp 664 juta.
Dia menyebut potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 444 juta.
Hatta menjelaskan bahwa dengan berbekal informasi yang diterima, Bea Cukai Jateng DIY melakukan pengejaran dan penghentian terhadap kendaraan diduga target, hasilnya kedua kendaran berhasil ditindak masing-masing di wilayah Semarang Utara dan Semarang Barat, Kota Semarang.
“Selanjutnya mobil beserta sopir (SD), (BW), dan (MT) dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Di wilayah Jatim, Bea Cukai Probolinggo melakukan penegahan terhadap rokok ilegal di Kec. Paiton, Kab. Probolinggo akhir Juli lalu.
Dalam penindakan ini Bea Cukai Probolinngo mengamankan sebanyak 2 karung rokok ilegal tanpa merk yang dimuat ke dalam mobil travel/penumpang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 37.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai jenis SKTF, yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 36.642.000,-.
Hatta menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Jadi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Beri Asistensi kepada Pelaku UMKM di 2 Daerah, Ini Tujuannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian