Menurut Aria, pemberlakukan kedua perjanjian perdagangan bebas tersebut terhitung 1 Januari 2010 mendatang, setidaknya akan memukul 10 sektor usaha
BACA JUGA: KY Minta Tambah Wewenang ke DPR
Sektor dimaksud masing-masing yaitu industri permesinan, makanan dan minuman, manufaktur dan plastik, perkebunan dan pertanian, tekstil, petrokimia, alas kaki, elektronik khususnya kabel dan peralatan listrik, industri besi baja, serta sektor jasa engineering."Untuk itu, DPR tengah menyiapkan draft surat renegosiasi tersebut, yang selanjutnya (akan) disampaikan kepada sejumlah menteri terkait seperti Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, serta Menteri Negara BUMN," ujar Bima.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, negosiasi ulang diperlukan karena infrastruktur dan pra-syarat obyektif di Indonesia belum siap untuk menjalankan persaingan bebas dalam perdagangan
Sementara itu, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Menteri Perdagangan untuk membicarakan usulan negosiasi ulang tersebut
BACA JUGA: Wagub Sumbar dan Gorontalo Segera jadi Gubernur
"Kita belum bisa memutuskan, karena harus dikoordinasikan dengan menteri-menteri terkait lainnya," tegasnyaBACA JUGA: Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditegaskan, Kronologis Suap Dibuat Anggodo
Redaktur : Tim Redaksi