jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Johanes Tuba Helan menilai pemerintah penting bersikap tegas dalam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pakar dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menilai sikap tegas sangat diperlukan, agar kebijakan tersebut efektif memberi perlindungan bagi rakyat dari serangan COVID-19.
BACA JUGA: Pemerintah Jepang Menghibahkan Vaksin AstraZeneca, Terima kasih ya
PPKM Darurat mulai diberlakukan 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Prinsipnya kami memberikan dukungan kepada pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang memang diperlukan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19," ujar Johanes Tuba Helan di Kupang, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Pasien Sembuh di RSD Wisma Atlet 98.043 Orang, Pasien Meninggal Sebegini
Tuba Helan kemudian memaparkan apa yang dimaksud dengan bersikap tegas dan terukur.
"Tegas dan terukur artinya penerapan kebijakan yang ketat dan target untuk menurunkan penyebaran COVID-19 sampai waktu tertentu, jangan maju mundur," ucapnya.
BACA JUGA: Obat Anti COVID-19 ini Belum Direkomendasikan, Jangan Beli Sembarangan
Menurut dia, cara penanggulangan penyebaran COVID-19 yang selama ini dilakukan pemerintah tidak akan efektif karena tidak dilakukan secara tegas dan terukur.
"Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat menunjukkan ada penurunan kasus, kemudian diperlonggar kembali."
"Lalu jumlah kasus naik, pembatasan diulang lagi. Hal seperti ini dilakukan secara berulang-ulang, tidak membuahkan hasil," katanya.
Karena itu, pemerintah perlu lebih tegas dan terukur dalam mengambil kebijakan yang diharapkan dapat menurunkan penyebaran virus COVID-19.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang