Pemerintah Diminta Mengubah Skema Impor Pangan Dari Sistem Kuota ke Sistem Tarif

Jumat, 21 Februari 2020 – 22:24 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah meminta pemerintah mengubah skema impor pangan dari sistem kuota menjadi impor dengan model pengenaan tarif.

Menurut Said, kebijakan impor dengan sistem kuota syarat dengan upaya memburu rente para pejabat. Sedangkan, dengan model pengenaan tarif, negara lebih banyak untungnya.

BACA JUGA: Membenahi Sistem Impor Barang

Bahkan kebijakan dengan sistem tarif tidak memungkinkan adanya selisih harga yang tinggi antara negara asal impor dan dalam negeri, sehingga meminimalisasi praktik suap.

“Para pelaku impor juga lebih terbuka, karena memungkinkan banyak pihak jadi importir, sebab asal bisa memenuhi pembayaran tarif dan keekonomian barang didalam negeri masih memungkinkan,” ujar Said dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (21/2).

BACA JUGA: DPR: Indonesia Perlu Mereformasi Sistem Impor

Menurutnya, kebijakan tarif impor secara internasional meminimalisasi perselisihan di meja World Trade Organization (WTO) asal pengenaan kebijakan tariff transparan dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang No 7 tahun 1994 tentang pengesahan persetujuan WTO.

“Konsekuensinya, Indonesia terikat dengan kesepakatan-kesepakatan dalam WTO,” imbuhnya

BACA JUGA: DPD RI Bantu Penyelesaian Hibah Lahan TNI AU ke Pemkab Bengkulu Selatan

Dia mengaku, kebijakan impor lumrah dalam interaksi perdagangan antar negara.

Namun dalam kebijakan impor yang ditujukan menyeimbangkan supply and demand justru berubah menjadi ruang berburu rente, permainan kartel dan perselisihan internasional.

Bahkan dalam prinsip perdagangan bebas (free trade), kuota impor dianggap sebagai kebijakan haram.

WTO menganggap kuota impor sebagai kebijakan proteksionis terhadap barang-barang di dalam negeri, dan dianggap diskirimasi terhadap barang-barang negara lain.

Sebab terkait kualifikasi, jumlah, dan kebijakan pendukungnya tidak mengacu pada standar perdagangan internasional, akan tetapi keputusan sepihak pejabat Negara pengimpor.

Akibatnya, system kuota impor seringkali menjadi perselisihan di WTO dari banyak negara. Indonesia diadukan ke WTO oleh Amerika Serikat terkait kuota impor daging, jauh sebelum perang dagang China dan Amerika Serikat.

Amerika Serikat mengadukan China ke WTO terkait penentuan tariff komoditas Amerika Serikat yang masuk ke China, dan masih banyak lagi perselisihan terkait kebijakan impor di meja WTO.

“Kita sering mendengar berbagai kasus hukum yang muncul akibat kuota impor barang. Biasanya kebijakan impor barang, khususnya pangan, terjadi selisih harga yang cukup tinggi antara di dalam negeri dan luar negeri,” katanya.

Harga di luar negeri, ujarnya lebih murah dari pada harga didalam negeri.

Selisih harga yang tinggi memungkinkan para importir memberi fee yang besar kepada para pejabat sindikatif pemberi otoritas.

Motifnya agar klan atau jaringan mereka yang dimenangkan sebagai importer pada proses lelang.

Hal inilah yang kerap kali terjadi dalam kebijakan impor pangan kita.

“Jadi sesungguhnya kebijakan impor dengan sistem kuota tidak sebenar-benarnya untuk memenuhi kebutuhan pangan didalam negeri, akan tetapi lebih ditujukan untuk berburu rente para pejabat,” urainya.

Bahkan kebijakan impor dalam beberapa kasus juga bagian dari dampak permainan para kartel. Saking besarnya peran mereka dalam penentuan di pasar, bahkan pemerintahpun dibuat kalah sehingga pemerintah harus terpaksa impor pangan tertentu.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menguraikan modus yang seringkali terjadi para kartel menghentikan sementara pasokan (supply) dengan cara menimbun.

Akibatnya terjadi kelangkaan barang dan harga di pasar tinggi. Alhasil, pemerintah dituntut untuk menyeimbangkan harga, sementara cadangan pangan milik pemerintah yang ada di Bulog tidak memadai.

Konseuensinya pemerintah harus membuka kran impor, yang dalam prosesnya juga tidak bisa lepas dari campur tangan kartel.

“Saya kira, kebijakan impor barang harus dibenahi, khususnya pangan kedepan lebih baik.  Hal ini penting agar ke depan tidak menimbulkan perselisihan di WTO, tidak korup dan yang lebih penting lagi menjadi daya topang tumbuh kembang perekonomian dalam negeri secara berkelanjutan,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler