jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengingatkan Pemerintah untuk patuh dan tidak melawan terhadap Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022, untuk menyediakan vaksin halal di seluruh Indonesia.
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto menegaskan, setelah dikabulkannya uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat 1 oleh MA, maka pemerintah sudah tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi tanpa tidak disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim, yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA: Jadi Simpanan Om-om di Malaysia, Lucinta Luna Ditawar Rp 700 Juta, Syaratnya Harus Pakai Ini
"Gugatan uji materiil YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut SE mudik sampai disediakannya vaksin halal untuk masyarakat muslim," kata Fat dalam siaran persnya, Kamis (21/4) malam.
Fat mengatakan putusan MA tersebut adalah final dan mengikat, sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah.
BACA JUGA: Bercumbu Pakai Kondom Saat Istri Sedang Haid, Bolehkah? Para Suami Wajib Tahu Hukumnya
"Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Karena masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam," imbuhnya.
YKMI mengingatkan pemerintah jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, maka pihaknya kembali akan melakukan langkah hukum lainnya.
BACA JUGA: Tafsir Hukum dari MA Soal Vaksin Halal Sudah Jelas, Pemerintah tak Bisa Berkelik Lagi!
"Ada beberapa opsi-opsi yang akan kami lakukan dan sedang kami persiapkan diantaranya gugatan pidana, gugatan perdata atau bahkan sampai gugatan ke Mahkamah Internasional. Karena jika putusan MA yang sudah final dan mengikat ini tidak dilakukan pemerintah, maka ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," jelas Fat.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Indonesia Pangan Gelar Vaksinasi Booster di Karawang
Redaktur & Reporter : Yessy Artada