jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendorong eksekutif segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang sudah disetujui melalui rapat paripurna DPR.
Dia mengapresiasi langkah panitia khusus (pansus) dan pemerintah yang berhasil menyelesaikan persoalan perbedaan pendapat terkait definisi terorisme. Namun, Taufik mengingatkan, bukan berarti setelah UU disetujui langkahnya berhenti di sini.
BACA JUGA: Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme
“Kami mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP agar UU ini dapat diberlakukan,” ujar Taufik, Jumat (25/5).
Taufik menilai 100 hari adalah waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP. Taufik juga berharap peraturan presiden (perpres) soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme bisa diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sebagaimana diamanatkan Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i.
BACA JUGA: UU Antiterorisme Persempit Ruang Gerak Teroris
Dia menegaskan disahkannya UU Antiterorisme memberikan arti bahwa DPR jangan dikambing hitamkan lagi dalam kaitan pembahasan aturan tersebut. Hal ini juga membuktikan bahwa
DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini dan sama sekali tidak menghambat pembahasan.
BACA JUGA: Waspada Jangan Sampai Dolar Tembus Rp 15 Ribu
“Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan perpres,” ujar wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sebelumnya, Syafi’i mengatakan PP sebagai pengatur jalannya UU tersebut dapat diterbitkan maksimal 100 hari setelah pengesahan.
“Tiap UU perlu turunan dalam hal ini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kami amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan,” jelas Syafi’i.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh di Mako Brimob: DPR Minta Napi Terorisme Harus Dipisah
Redaktur & Reporter : Boy