jpnn.com, JAKARTA - Tanggal 26 April diperingati sebagai hari kekayaan intelektual sedunia.
Musikus Anang Hermansyah berharap peringatan hari kekayaan intelektual sedunia menjadi pemantik bagi pemerintah untuk mempercepat implementasi aturan tentang Royalti yang telah diterbitkan pada akhir Maret dan awal April lalu.
BACA JUGA: Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
“Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini semestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegerakan implementasi aturan tentang royalti yakni PP No 56/2021 dan Permenkumham Nomor 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik," ujar Anang di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Menurut Anang, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP Nomor 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.
BACA JUGA: Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
“Perangkat hukumnya sudah tersedia. Saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dapat sesegera mungkin melaksanakan aturan yang tersedia,” tegas Anang.
Menurut musikus asal Jember ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta.
BACA JUGA: Inovasi dan Kolaborasi Perkuat Jejak Brand ROUNN di Pasar Lokal dan Internasional
Namun, kata Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.
“Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan," desak Anang.
Menurut Anang, komitmen pemerintah melalui Menkum HAM mendorong ekonomi kreatif dalam momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual agar memiliki daya saing di pentas global harus diwujudkan dengan kerja konkret aparat kementerian di lapangan.
“Kami menyambut positif komitmen Menteri dalam sambutan peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia terhadap ekonomi kreatif. Tetapi, komitmen itu harus dipahami dan ditindaklanjuti aparat dan birokrasi di bawah. Menteri juga harus memastikan aparat di bawah bekerja melaksanakan aturan yang dibuat," saran Anang.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Friederich