Pemerintah Diminta Serius Tangani Promo Ojol

Rabu, 03 Juli 2019 – 22:50 WIB
Driver ojek online. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Berlanjutnya praktik promo yang dilakukan aplikator transportasi daring (online) yang berlebihan dinilai berisiko menurunkan kualitas layanan terhadap konsumen sehingga perlu segera disikapi secara serius oleh regulator.

Anggota Ombudsman Alamsyah Siregar mengingatkan pemerintah untuk lebih serius menangani situasi bisnis di transportasi daring, salah satunya dengan menetapkan standar layanan yang diberikan kepada konsumen.

BACA JUGA: Dishub Kesulitan Tertibkan Ojol di Bekasi

“Tujuan dari penerapan tarif batas bawah atau atas itu pada salah satunya adalah terkait keselamatan konsumen. Kalau tarif terlalu rendah, lalu muncul persaingan yang tidak sehat dan standar pelayanan tidak terpenuhi, maka ini akan merugikan konsumen,” kata Alamsyah.

Selain itu, pemerintah juga harus serius mengawasi praktik promo yang berlangsung di industri ini agar jangan sampai kondisinya memburuk sebagaimana yang terjadi di industri penerbangan maupun industri telekomunikasi, di mana promo yang berlebihan akhirnya hanya menyisakan segelintir perusahaan dan berdampak pada masalah perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Promo Ojek Online Tetap Perlu Diatur

“Promo jor-joran itu pada akhirnya memicu praktik akal-akalan di industri terkait dengan memanipulasi jumlah pelanggan. Pemerintah harus serius mengawasi praktik akal-akalan ini dan tegas menegur mereka yang terbukti melanggar aturan karena ini untuk tujuan perlindungan konsumen sekaligus kesinambungan industri itu sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Harryadin Mahardika mengamati ada praktik promo yang tidak lazim dilakukan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia, Grab, yang mengarah pada predatory pricing.

BACA JUGA: Aplikasi Bonceng Dukung Wacana Pembatasan Diskon Tarif Ojek Online

“Kemenhub mempunyai wewenang untuk menghentikan karena praktik promosi ini sudah terlalu panjang. Ini yang saya sebut sebagai predatory pricing tapi disamarkan dalam deep discounting alias promo besar-besaran,” ujar dia.

Praktik promo yang dilakukan Grab juga bisa menjadi dasar bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengambil tindakan terhadap aplikator tersebut.

Menurutnya ada indikasi persaingan tidak sehat yang dilakukan Grab yang notabene memiliki dukungan dana besar untuk melakukan promo jor-joran.

“Yang dilakukan Grab dengan memberikan diskon besar-besaran dalam jangka waktu panjang itu pada akhirnya mengandung unsur permanen, sehingga hal itu menjadi bagian dari komponen harga. Ini tidak bisa dibiarkan karena berarti melanggar prinsip promosi,” imbuhnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler