JAKARTA - Lembaga Kajian Pertambangan dan Energi ReforMiner Institute menyarankan agar Pemerintah Indonesia tidak menggunakan tim auditor independen dalam negosiasi harga baru saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)Alasannya, pelibatan pihak ketiga hanya akan menambah biaya.
"Mestinya pemerintah kita tidak langsung menggunakan pihak ketiga (tim auditor independen, Red), karena hal itu akan membutuhkan waktu dan biaya lagi," kata Direktur Eksekutif Energi ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Senin (8/6).
Dijelaskan Pri Agung, pemerintah harus yakin atas hasil auditor pemerintah yang menetapkan harga wajar NNT
BACA JUGA: Dephub Cabut Izin Linus Air
Selain itu, imbuh pria yang konsen menyoroti pertambangan di Indonesia ini, pemerintah harus bisa mempertahankan harga yang ditawarkan kepada NNTSeperti diketahui, sesuai keputusan lembaga arbitrase internasional, NNT diharuskan untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 17 persen atas divestasi tahun 2006 hingga 2008, dengan rincian masing-masing 3 persen tahun 2006, 7 persen tahun 2007 dan 7 persen tahun 2008
BACA JUGA: Realisasi Investasi Korsel Menurun
Ini mengacu kelalaian NNT atas divestasi itu.Sebenarnya, kata Pri Agung, sesuai kontrak karya (KK) yang diteken tahun 1986 silam, NNT diwajibkan untuk menjual 51 persen sahamnya mulai tahun 2006 hingga 2010 kepada institusi Indonesia.
Tapi mengingat 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional, Jusuf Merukh, maka NNT masih mempunyai kewajiban untuk menjual 31 persen sisanya dalam lima tahap selama kurun waktu lima tahun
BACA JUGA: Indonesia Ikut Persetujuan Investasi ASEAN-Korsel
Sehingga, dengan kegagalan itu, membuat Pemerintah Indonesia pada tahun lalu, mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional''Semestinya divestasi NNT ini tuntas pada 2006 dan 2007,'' ungkapnya.Begitu pula pada tahun 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan NNT dengan alasan yang tidak jelasAtas kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase itu, menyebabkan jumlah divestasi saham dalam tempo 3 tahun yang harus dijual kepada institusi Indonesia adalah sebanyak 17 persen.
Dan jumlah tersebut telah tertuang jelas dalam keputusan arbitrase internasional tanggal 31 Maret laluDimana, NNT harus mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak keputusan itu dikeluarkan.(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdagangan Indonesia-Korsel Naik 48,7 Persen
Redaktur : Tim Redaksi