jpnn.com, JAKARTA - Industri perikanan nasional dan nelayan terancam limbung dihantam gelombang pasang Covid-19.
Kekhawatiran itu mencuat seiring rencana pemerintah membentuk Badan Karantina Nasional sesuai amanat UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT).
BACA JUGA: FERPUKPI Siap Kawal UU Cipta Kerja Bidang Kelautan Â
Salah satunya terkait isu rencana pengalihan pelaksanaan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) ke Direktorat lain di KKP.
Namun kabar tersebut ditepis Ketua Umum Federasi Pelaku Usaha dan Perikanan Indonesia (Ferpukpi) Kris Budiharjo.
BACA JUGA: Industri Perikanan Mampu Berkembang di Tengah Pandemi
“Pembentukan KHIT memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Badan Karantina yang sampai saat ini masih belum ada,” kata Kris dalam bincang sore di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Menurut Kris pembentukan badan baru membutuhkan waktu minimal dua tahun untuk bisa berjalan efektif.
BACA JUGA: DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Karantina Nasional
“Belum lagi terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berliku dan membutuhkan koordinasi lintas sektoral kementerian,” ujarnya.
Dia pun mengimbau pemerintah agar tidak tergesa-gesa membentuk Badan Karantina Nasional.
Hal itu bisa menimbulkan perbedaan budaya dan kesatuan kerja antara direktorat dengan badan sehingga disinyalir makin meresahkan pengusaha.
“Pertahankan BKIPM dengan memisahkan fungsi karantina secara perlahan. Atau bahkan menjadi Badan Inspektorat Peningkatan Mutu dan Daya Saing sambil menunggu terbentuknya KHIT,” tuturnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh