jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta turun tangan untuk mengatasi permasalahan lahan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) Damianus H Renjaan menanggapi konflik lahan antara kliennya dengan PT SKB.
BACA JUGA: Terungkap, Ini Alasan Gubernur Herman Deru Tak Izinkan Lahan Gambut Dialihfungsikan, Salut!
Damianus mengeklaim aktivitas pertambangan PT GPU di wilayah seluas 4.394,75 hektare yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, sudah sesuai dengan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
"Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI harus memberikan atensi khusus agar aktivitas PT GPU yang memilik izin tambang yang sah tidak lagi diganggu dan dihentikan aktivitasnya secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang diduga berasal dari PT SKB," kata Damianus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/9).
BACA JUGA: Pandawa Ganjar Edukasi Milenial Antisipasi Kebakaran Lahan Gambut di Kalsel
Menurut Damianus, PT GPU telah mengantongi sertifikat clear dan clean, di mana tidak ada wilayah IUP PT GPU yang tumpang tindih dengan perizinan lainnya.
Meski begitu, Damianus mengatakan telah terjadi dua kali pengadangan massa terhadap kendaraan operasional tambang di wilayah IUP PT GPU.
BACA JUGA: 4.082,8 Hektare Lahan dan Hutan di Sumsel Terbakar
Adapun peristiwa pertama terjadi pada 4 September 2023, ketika sekelompok massa yang disebut sebagai massa preman diduga melakukan pengadangan dan ancaman terhadap karyawan PT GPU.
Mereka sengaja menghalang-halangi aktivitas pekerjaan pertambangan dengan cara menanam pohon sawit di lokasi IUP-OP PT GPU, yang sebelumnya telah dibersihkan.
Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada 26 September 2023, di mana massa kembali melakukan penghadangan dengan jumlah yang lebih banyak. Peristiwa ini hampir saja berujung pada bentrokan dan berpotensi membahayakan karyawan PT GPU.
"Dari segi perizinan jelas kami memiliki izin terlebih dahulu dan melakukan aktivitas pertambangan di atas wilayah izin usaha kami terlebih dahulu sejak 2010, PT. SKB sejak 2012 yang hanya memiliki izin lokasi bukan sebagai kepemilikan tanah," terang dia.
Menurut Damianus, pada Mei 2012, PT Sentosa Kurnia Energi yang saat ini menjadi PT SKB, diduga melakukan kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat di atas sebagian wilayah IUP OP dimaksud. Hal itu mengakibatkan terhentinya kegiatan tambang di atas wilayah IUP PT GPU.
"Kami tidak pernah mengambil izin usaha, mencaplok, menyerobot pihak mana pun, justru kami yang dirugikan," tegasnya. (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOLBF Kantongi Sertifikat HPL Lahan Otorita
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga