jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyambut positif konsep Flexible Working Arrangement (FWA). Sebab, Trubus menilai konsep FWA dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja maksimal.
"Jadi kebijakan FWA itu sebenarnya kebijakan yang bagus dalam arti bahwa akan meningkatkan kinerja PNS," kata Trubus saat dihubungi jpnn.com, Rabu (4/12).
BACA JUGA: Respons Ombudsman soal Libur PNS Jumat sampai Minggu
Namun, Trubus menilai FWA belum bisa diterapkan di Indonesia secara menyeluruh. Terlebih di beberapa pemerintahan daerah, karena belum memenuhi prasyarat untuk menerapkan FWA.
"Kalau di daerah belum bisa (menerapkan FWA). Itu suatu wacana yang menurut saya terburu-buru. Seharusnya disiapkan perangkat dahulu," kata dia.
BACA JUGA: Soal Tambahan Libur PNS, Begini Respons Mantan MenPAN RB
Menurut Trubus, FWA bisa diterapkan ketika sistem pengawasan di pemerintah daerah sudah berjalan. Seperti terdapat sistem yang mengawasi capaian kinerja PNS. Selama ini, kata Trubus, sistem pengawasan di beberapa pemerintah daerah belum berjalan.
"Misalnya, satu, apakah si PNS ini dalam waktu bekerja itu bisa memproduksi atau membuat output yang sesuai dengan yang ditargetkan. Kalau target tercapai, ini dianggap pengawasan baik," ungkap dia.
BACA JUGA: DPR Bingung soal Wacana PNS Dapat Tambahan Libur
Selain pengawasan, kata dia, perlunya mengubah kultur kerja dari PNS. Nantinya, PNS dituntut terus berinovasi untuk menyelesaikan persoalan.
"Persoalan kedua itu bagaimana oknum ASN sendiri. Ini mengenai integritas si ASN. Istilahnya inovasi dalam menyelesaikan pekerjaan," timpal dia.
Sebelumnya uji coba Flexible Working Arrangement (FWA) dalam bentuk penambahan hari libur PNS dari Jumat sampai Minggu, tidak hanya berlaku untuk abdi negara di instansi pusat. PNS daerah pun bisa menikmatinya.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja mengatakan, konsep FWA bisa membuat PNS melaksanakan pekerjaannya dengan waktu yang fleksibel.
Waktu kerjanya tetap 80 jam dalam dua pekan, tetapi bisa dilakukan dalam 9 hari sehingga saat Jumat PNS bisa libur.
"Jadi konsep Flexible Working Arrangement (FWA) itu cara kerjanya fleksibel tetapi tidak mengurangi jam kerja 80 jam (dalam dua pekan). PNS bisa memperpanjang jam kerjanya dari Senin-Kamis, agar Jumat sampai Minggu dia bisa libur. Namun, jatahnya hanya Minggu ganjil dan genap sehingga PNS bisa bergantian liburnya," kata Waluyo yang dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12). (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan