Pemerintah Dinilai Lamban Menyelamatkan SM Rawa Singkil

Rabu, 17 Mei 2023 – 09:02 WIB
Pemerintah dinilai lamban dalam penanganan SM Rawa Singkil. Foto: dok. P2LH

jpnn.com, ACEH SELATAN - Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HakA Lukmanul Hakim mengatakan rusaknya bentang alam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, Aceh Selatan, kian mengkhawatirkan. 

Hal tersebut disebabkan oleh maraknya aktivitas ilegal, seperti pembalakan liar dan perambahan alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikannya.

BACA JUGA: Merusak Lingkungan, Aktivitas Ilegal di SM Rawa Singkil Perlu Ditindak Tegas

"Kami rutin memantau kondisi tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) termasuk SM Rawa Singkil,” ungkap Lukmanul dalam keterangannya, Rabu (17/5).

Hingga saat ini, kata Lukmanul Hakim, pemantauan bersama Yayasan HAkA dilakukan setiap bulan dengan metode sensing.

BACA JUGA: Manggala Agni Padamkan Karhutla di SM Rawa Singkil

Data terbaru dari pemantauan bahkan cukup mencengangkan. Pada periode April 2023 saja, SM Rawa Singkil kehilangan tutupan hutan seluas 54 hektare.

"Total selama Januari - April 2023, SM Rawa Singkil mengalami kehilangan tutupan hutan seluas 258 hektare atau meningkat 66% dibanding periode yang sama pada tahun lalu,” papar Lukmanul.

BACA JUGA: KLHK Beberkan 3 Kontribusi Indonesia Wujudkan Rencana PBB untuk Pengelolaan Hutan

Diketahui, sepanjang 2002, ada sekitar 716 hektare hutan yang hilang di Rawa Singkil. Jumlah kerusakan itu terus meningkat setiap tahunnya, sejak 2019.

Lambannya respons pemerintah membuat kecewa para penggiat lingkungan. Mereka menilai pemerintah tak serius menyelamatkan SM Rawa Singkil dari tangan-tangan jahat yang merusaknya selama ini. Padahal, SM Rawa Singkil merupakan bagian dari kawasan konservasi yang mestinya dijaga dan dilindungi.

“Sampai hari ini belum ada upaya serius penyelamatan yang dilakukan Menteri LHK,” ujar Wahyu Pratama, Koordinator Hukum Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH).

P2LH sendiri telah berkali-kali menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Mereka juga telah menggalang dukungan melalui penandatanganan petisi untuk mendorong Menteri LHK segera melakukan penyelamatan SM Rawa Singkil.

Koordinator Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan menyayangkan lambannya respons pemerintah. Dalam konteks konservasi, kata Missi, kondisi SM Rawa Singkil sudah sangat mengkhawatirkan.

Dia merasa heran lantara masalah tersebut tak kunjung diselesaikan. Padahal, sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Beradasarkan beleid tersebut, kata Mizzi, kepolisian ataupun aparat penegak hukum bidang kehutanan sebagai perwakilan negara harusnya melakukan penindakan hukum secara menyeluruh.

"Sebagai langkah untuk menghilangkan ancaman dan menghentikan laju kerusakan terhadap salah satu kawasan konservasi yang dilindungi negara,” tuturnya.(jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler