Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri

Rabu, 09 Februari 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA - Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang diteken tiga menteri sejak dua tahun lalu, dinilai tidak pernah disosialisasikan dengan serius oleh pemerintahAkibatnya, gesekan antara warga dengan Jemaat Ahmadiyah  pun terus terjadi

BACA JUGA: Kerusuhan Cikeusik dan Temanggung Diyakini By Design



“Saya curiga malah mereka (pemerintah) tidak pernah melakukannya (sosialisasi) kepada warga,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding, Rabu (9/2) saat menghadiri acara Deklarasi Gerakan Kebangsaan Jamin Kebhinnekaan dan Kebebasan Beribadah di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (9/2)


Menurut Karding, tidak adanya sosialisasi itu terbukti dengan mencuatnya kembali kekerasan mengatasnamakan agama beberapa hari terakhir ini

BACA JUGA: Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung

Salah satunya adalah terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandenglang yang menewaskan tiga orang pengikut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Padahal, pada butir-butir yang dituangkan dalam keputusan tersebut sudah ditekankan pentingnya untuk saling menghormati dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia
“Nah, kalau yang terjadi nyatanya masih (kacau) begini, berartikan tidak jalan keputusan yang telah dibuat itu,” ungkapnya.

SKB 3 Menteri yang diteken Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung pada pada tanggal 9 Juni 2008, isinya antara lain memberi peringatan dan memerintahkan kepada semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

Pada butir lainnya, diperintahkan pula kepada seluruh penganut dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam, agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya seperti pengakuan adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Butir lainnya juga mengungatkan anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan aturan itu bakal dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan.

SKB juga ditujukan kepada warga di luar JAI, seperti perintah untuk menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI

BACA JUGA: KPK Selidiki Korupsi Penerimaan CPNS

Bagi warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah itu, dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku. 

Berdasarkan kenyataan itu, Karding menyatakan bahwa DPR selaku lembaga pengawas pemerintah akan mempertanyakan realisasi dari SKB 3 Menteri“Setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah tentu idealnya memberikan peran besar dalam kehidupan bermasyarakat, bersangsa dan bernegara,” tandasnya.(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadiyah Dinilai Lebih Baik Deklarasikan Agama Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler