Pemerintah Divonis Bersalah soal Internet Papua, Sukamta PKS Bilang Begini

Rabu, 03 Juni 2020 – 18:36 WIB
Sukamta. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pemerintah bersalah dalam perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat, perlu menjadi pelajaran penting.

"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan," kata Sukamta dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (3/6).

BACA JUGA: PTUN Vonis Pemerintah Melanggar Hukum dalam Perkara Pemadaman Internet di Papua

Setidaknya, kata dia, pemerintah tidak bisa asal-asalan mengelola negara. Pemerintah perlu melakukan tindakan sesuai dengan aturan.

"Khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," ucap dia.

BACA JUGA: Ini Pengeluaran Pemerintah untuk Covid-19, Jumlahnya Fantastis

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia. Sebab, hal itu ialah hak asasi manusia sesuai amanat UUD 1945.

Pemerintah bisa membatasi akses internet dalam konten tertentu. Terutama, jika konten itu melanggar aturan yang tertuang dalam UU ITE.

BACA JUGA: Merasa Dilupakan Pemerintah, Perawat Icha: Pokoknya Kami Tunggu NIP PPPK

Namun, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu ialah memutus akses internet. Pemerintah bukan melakukan pembatasan terhadap konten internet tertentu.

"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," ujar dia.

"Hingga kini, PP tersebut belum ada. Saya sejak awal mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsepnya dan batas-batasnya. Tidak cukup hanya dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri. Supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif," pungkas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers atas tindakan pemadaman internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menilai para tergugat melanggar hukum atas tindakan pemadaman internet.

Sebagai catatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) ialah tergugat satu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tergugat dua dalam sidang perkara pemadaman internet di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6). (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler