Pemerintah Dorong Dana Bantuan ke Parpol Ditambah

Jumat, 31 Maret 2017 – 12:33 WIB
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR. Bahtiar berbicara di Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik, yang digelar di Mataram, NTB, Jumat (31/3). Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - MATARAM - Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika izin prakarsa turun dan revisi PP 9 Tahun 2009 dilakukan, maka bantuan keuangan kepada parpol bisa dinaikkan.

BACA JUGA: Sistem Pemilu Terbuka Terbatas sebagai Jalan Tengah

“Nantinya bisa menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan bantuan kepada partai politik, dari APBN dan APBD,” terang Bahtiar kepada wartawan usai berbicara di Forum Dialog Pemerintah dengan Masyarakat dan Partai Politik, yang digelar di Mataram, NTB, Jumat (31/3).

Acara dihadiri pimpinan Badan Kesbangpol Provinsi/Kabupaten/Kota wilayah timur Indonesia, para bendahara parpol, dan sejumlah elemen masyarakat.

BACA JUGA: Dorong Partisipasi Perempuan di Pemilu 2019

Bahtiar menjelaskan, dari forum tersebut diharapkan ada masukan untuk pemerintah dalam menyusun regulasi bantuan dana untuk parpol.

“Karena mereka lah yang paham bagaimana kondisi di lapangan dalam urusan dana partai ini. Kondisi riil di lapangan pasti tak semudah teori-teori yang kita baca di buku-buku,” ujar birokrat bergelar doktor itu, yang hadir mewakili Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen TNI Soedarmo.

Dijelaskan juga, Kemendagri juga akan merevisi permendagri yang mengatur mengenai pengelolaan dana partai.

BACA JUGA: Rp 749 Juta untuk Sembilan Parpol

Intinya, aturan juga akan lebih mempermudah jajaran kesbangpol dalam menyalurkan dana bantuan ke parpol.

“Selama ini uang bantuannya kecil tapi prosedurnya rumit. Sementara di internal parpol terutama tingkat kabupaten/kota, jarang sekali yang punya kemampuan administrasi keuangan. Maka harus ada orang yang khusus ditugasi untuk itu,” bebernya.

Di forum tersebut, Bahtiar membeber mengenai pentingnya membangun sistem politik yang sehat.

Untuk bisa mencapai hal itu, maka yang perlu disehatkan terlebih dahulu adalah parpol, sebagai hulu sekaligus pilar sistem politik.

Sehat tidaknya parpol sebagai sebuah organisasi, lanjutnya, sangat tergantung pada pendanaan.

Diketahui, sumber pendanaan parpol ada tiga, yakni bantuan dari APBN/APBD, iuran anggota, dan sumbangan pihak ketiga dalam hal ini masyarakat luas.

“Pertanyaannya, jalan gak iuran anggota? Juga, ketika masyarakat memberikan penilaian yang buruk pada parpol, apa mungkin mereka mau menyumbang untuk parpol?” ujarnya.

Sementara, lanjutnya, bantuan dana dari negara hanya Rp 108 per suara yang diraih parpol peserta pemilu.

Karena itu, kata Bahtiar, sangat penting meningkatkan bantuan keuangan kepada parpol. “Namun, tentunya tetap melihat kemampuan keuangan Negara,” ucapnya.

Di aspek lain, upaya penguatan parpol harus dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat, agar menghentikan stigmatisasi buruk pada parpol.

“Boleh kita tak senang pada perilaku aktor-aktor politik, tapi jangan kita membuat kesesatan berpikir pada masyarakat dengan menyebut parpol adalah sesuatu yang buruk. Kalau kita setuju parpol dibubarkan, maka sama saja kita ingin kembali ke sistem tertutup, tak ada demokrasi,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakin Kenaikan Dana Parpol Berdampak Positif


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler