Pemerintah-DPR Masih Beda Pendapat Soal RUU Pilkada

Rabu, 27 Agustus 2014 – 23:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Hakam Naja, mengakui masih ada satu isu krusial lagi yang perlu dibahas dalam RUU Pilkada sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Di satu sisi pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah, sementara wakilnya diusulkan oleh kepala daerah kepada DPRD. Di sisi lain, DPR menginginkan agar kepala daerah dan wakil tetap dalam satu paket.

BACA JUGA: Dulu Menolak, Sekarang Mendesak Kenaikan BBM, Ini Alasan PDIP

“Kalau pemilihan langsung dan tidak masalah. Pemerintah tak terlalu ngotot, sebab DPR maunya langsung. Namun wakil kepala daerah satu paket, Kemendagri maunya dipisah. Hanya satu isu yang masih dalam perdebatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/8).

Namun begitu, Hakam yakin perbedaan pandangan dapat diselesaikan sehingga RUU Pilkada dapat segera disahkan pada masa bakti DPR periode 2009-2014.

BACA JUGA: DPD Temukan 67 Persen Kada Tak Patuh UU

“Kita menargetkan satu kali pertemuan lagi, selesai. Sebab, pembahasannya hanya tinggal mengambil keputusan. Kita tetap optimistis, segera rampung agar tak kembali diulang pada pembahasan periode ke depan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah dan Komisi II DPR akan kembali bertemu guna membahas RUU Pilkada dalam waktu dekat. Sehingga di awal September, dapat segera disahkan termasuk 65 paket Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

BACA JUGA: PDIP Pastikan Jokowi Tetap Bagi-Bagi Kekuasaan

“Untuk DOB kami tidak targetkan berapa persen dari 65 DOB yang disahkan. Intinya hanya daerah yang memenuhi syarat saja,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Dikriminalisasi, Djoko Suyanto kok Diam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler